ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH RUANG PENGAWASAN JALAN KERETA API OLEH PIHAK KETIGA DI DAOP IX JEMBER KILOMETER 207 DESA GUMUKSARI KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBER
Abstract
Bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya itu pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi
kekuasaan seluruh rakyat. Pengertian dikuasai dalam Pasal 2 ayat
Melalui hak menguasai Negara inilah, Negara akan dapat senantiasa
mengendalikan atau mengarahkan fungsi bumi, air, ruang angkasa sesuai dengan
kebijakan Pemerintah. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas
pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra
PT Kereta Api Indonesia
Salah satu daerah dimana tanah Negara yang dikuasai PT Kereta Api
Indonesia
Oleh karena itu, berdasarkan uraian latar belakang tersebut timbul
keinginan penulis untuk membahasnya dalam suatu karya ilmiah berbentuk
skripsi dengan judul: ”ANALISIS YURIDIS PENGUASAAN TANAH
RUANG PENGAWASAN JALAN KERETA API OLEH PIHAK KETIGA
xi
DI DAOP IX JEMBER KILOMETER 207 DESA GUMUKSARI
KECAMATAN KALISAT KABUPATEN JEMBER”.
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: Apakah tanah-tanah yang
dikuasai PT Kereta Api
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu
tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoretis dengan
realita yang ada di masyarakat dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan
pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jember serta Almamater.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif
Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa Tanah Negara yang
penguasaannya diberikan kepada PT Kereta Api Indonesia
Bentuk hubungan hukum antara PT Kereta Api Indonesia
xii
jalur kereta api
Hubungan hukum sewa atas tanah aset tersebut jika dilihat dari
kepustakaan hukum agraria, istilah yang digunakan adalah sewa tanah untuk
bangunan, diatur dalam Pasal 16 Ayat
Saran penulis dalam permasalahan di atas adalah Kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten Jember, Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, dan PT Kereta
Api Indonesia
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]