dc.description.abstract | Salah satu permasalahan menarik dalam salah satu pemilihan umum kepala
daerah di Indonesia, adalah pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah Kabupaten
Pamekasan yang dilaksanakan bulan Januari 2013 yang lalu. Tahapan Pemilihan
Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan memasuki babak baru. Sejumlah 5 (lima)
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pamekasan akhirnya
dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. Dalam
Putusan DKPP Nomor 30/DKPP-PKE-I/2012 berbunyi menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian tetap kepada teradu T1, T2, T3, T4 dan T5, terhitung sejak dibacakan
putusan ini. Masing-masing, H. Moh. Ramli selaku Ketua KPU dan anggotanya, yakni
M. Dohiri, Nur Azizah, Ali Wafa dan Atnawi. Putusan tersebut dibacakan oleh Jimly
Asshidiqi dan Nur Hidayat Sardini, secara bergantian. Selain itu, putusan
memerintahkan KPU Jatim untuk mengambil alih pelaksanaan Pemilihan Kepala
Daerah Pamekasan dan memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia dan Bawaslu
Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini. Rumusan
Masalah meliputi : (1) Apa pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (DKPP) terhadap Pembubaran Anggota KPUD Pamekasan ? dan (2) Apakah
Pembubaran Anggota KPUD Pamekasan melalui Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 30/DKPP/PKE/I/2012 sudah sesuai dengan
Undang-Undang No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum?
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna
mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah
wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Tata Negara.
Tujuan khusus dalam penulisan adalah untuk memahami dan mengetahui beberapa hal
tentang : (1) Pertimbangan yuridis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
terhadap Pembubaran Anggota KPUD Pamekasan, dan (2) Apakah pembubaran
anggota KPUD Pamekasan melalui Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) Nomor 30/DKPP/PKE/I/2012 sudah sesuai dengan Undang-Undang No.15
Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam
penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah yuridis normatif, sedangkan
pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual,
pendekatan kasus dan pendekatan azas-azas hukum dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa Pertimbangan yuridis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap pembubaran anggota
KPUD Pamekasan adalah berdasarkan uraian dari tahapan pelaksanaan pemilihan
umum kepala daerah di Kabupaten Pamekasan, dengan tidak diloloskannya Drs. H.
Achmad Syafi’i dan Halil sebagai salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Pamekasan, membuat tahapan Pemilu cacat hukum karena telah terjadi pelanggaran
administratif oleh KPU Kabupaten Pamekasan berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku. Tindakan KPU Kabupaten Pamekasan tersebut harus
dipandang telah melanggar kode etik karena KPU Kabupaten Pamekasan secara
xii
sengaja tidak meloloskan Drs. H. Achmad Syafi’i dan Halil sebagai Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Pamekasan walaupun sudah memenuhi syarat sebagaimana
ditetapkan peraturan perundang-undangan. Pemecatan ketua dan anggota KPU
Kabupaten Pamekasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah sudah sesuai secara prosedural. Sesuai
ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan
Umum, memiliki tugas dan wewenang untuk menegakkan dan menjaga kemandirian,
integritas dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, secara lebih Spesifik
lagi, DKPP dibentuk untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pengaduan atau
laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota Bawaslu,
dan jajaran dibawahnya.
Saran yang dapat diberikan bahwa, dari kasus pemecatan Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Pamekasan dalam Pemilukada Pamekasan Tahun 2013, bahwa KPU
harus cermat, teliti, dan seksama dalam melakukan verifikasi persyaratan bakal calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketelitian tersebut menyangkut berhak atau
tidak berhaknya bakal calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah
ditetapkan menjadi calon pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
bertarung dalam perebutan suara pemilihan umum kepala daerah. Kurang cermatnya
tindakan KPU Kabupaten Pamekasan dalam melakukan verifikasi tersebut mempunyai
dampak terhadap berhasil maju atau tidaknya balon (bakal calon) menjadi calon tetap.
Dengan tidak diloloskannya Drs. H. Achmad Syafi’i dan Halil sebagai salah satu calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan membuat keduanya menempuh jalur
hukum dengan melaporkan tindakan KPU Kabupaten Pamekasan tersebut melalui
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan membuktikan bahwa
smereka sudah memenuhi persyaratan untuk maju sebagai calon kepala daerah dan
wakil kepala daerah dalam Pemilukada Kabupaten Pamekasan | en_US |