Show simple item record

dc.contributor.authorAHMAD HIDAYAT
dc.date.accessioned2013-12-04T06:11:14Z
dc.date.available2013-12-04T06:11:14Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM050710191076
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3816
dc.description.abstractSebagaimana diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, memberi ketentuan bagi seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perkawinan dan perceraian Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang bersangkutan dan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ ketiga/ keempat, sanksi pelanggaran terhadap hal tersebut dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih mendalam membahas persoalan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul “TINJAUAN YURIDIS IZIN POLIGAMI UNTUK BERISTERI DUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2063/Pdt.G/2009/PA.Jr)”. Penulis merumuskan permasalahan yang pertama, Apa dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember menolak permohonan izin poligami dari pihak pemohon memberikan izin poligami dalam Perkara Nomor 2063/Pdt.G/2009/Pa.Jr. kedua, Status hukum anak yang dilahirkan dengan ditolaknya permohonan poligami tersebut dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2063/Pdt.G/2009/PA.Jr. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari permasalahan yang hendak dibahas. Sedangkan metode yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan PerundangUndangan (statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach). xii Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif. Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, permohonan izin poligami yang berdasar pada Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 41 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta diketahui bahwa calon istri yang kedua adalah seorang Pegawai Negeri Sipil. mengingat Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil yaitu Pasal 4 ayat 2 PP No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil atau yang disamakan tidak diizinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar akan dikenai hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil. Kedua, Anak yang lahir dengan ditolaknya permohonan izin poligami menjadi anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. dan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya, jadi antara mereka tidak ada hubungan waris-mewaris. Saran yang diberikan oleh penulis adalah dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, maka sebagai seorang yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil hendaknya memiliki kesadaran yang tinggi terhadap dirinya, mengingat dirinya sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku. Bagi hakim dalam memutus suatu perkara selain berdasarkan Undang-Undang yang berlaku hendaknya juga melihat dalam hati nurani sebagai manusia, mengingat anak yang di kandung seorang yang mememiliki status Pegawai Negeri Sipil itu juga mempunyai hak sebagai manusia, meskipun UndangUndang mengatur bahwa anak yang lahir hanya mempunyai hubungan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, hendaknya orang tua atau bapak biologisnya mau mengakui anaknya sebagai generasi penerus.en_US
dc.relation.ispartofseries050710191076;
dc.subjectPOLIGAMIen_US
dc.titleTINJAUAN YURIDIS IZIN POLIGAMI UNTUK BERISTERI DUA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP NOMOR 45 TAHUN 1990 ( Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor 2063/Pdt.G/2009/PA.Jr )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record