dc.description.abstract | Sebagaimana diketahui dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 45 tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin
Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, memberi ketentuan bagi
seorang Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perkawinan dan perceraian
Pegawai Negeri Sipil harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang
bersangkutan dan Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri
kedua/ ketiga/ keempat, sanksi pelanggaran terhadap hal tersebut dijatuhi salah satu
hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik untuk mengkaji lebih
mendalam membahas persoalan tersebut dalam bentuk skripsi dengan judul
“TINJAUAN YURIDIS IZIN POLIGAMI UNTUK BERISTERI DUA BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR
1 TAHUN 1974 DAN PP NOMOR 10 TAHUN 1983 JO PP NOMOR 45 TAHUN
1990 (Studi Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
2063/Pdt.G/2009/PA.Jr)”. Penulis merumuskan permasalahan yang pertama, Apa
dasar pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Jember menolak permohonan
izin poligami dari pihak pemohon memberikan izin poligami dalam Perkara Nomor
2063/Pdt.G/2009/Pa.Jr. kedua, Status hukum anak yang dilahirkan dengan ditolaknya
permohonan poligami tersebut dalam Putusan Pengadilan Agama Jember Nomor
2063/Pdt.G/2009/PA.Jr.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui maksud dari
permasalahan yang hendak dibahas. Sedangkan metode yang digunakan adalah
yuridis normatif, dengan pendekatan masalah yang berupa pendekatan PerundangUndangan
(statute approach) dan Pendekatan konseptual (conceptual approach).
xii
Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, serta digunakan analisis hukum dengan metode deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh yaitu pertama, permohonan izin poligami yang
berdasar pada Pasal 4 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 1 Tahun
1974 jo. Pasal 41 huruf a dan b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta
diketahui bahwa calon istri yang kedua adalah seorang Pegawai Negeri Sipil.
mengingat Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur tentang Pegawai Negeri
Sipil yaitu Pasal 4 ayat 2 PP No. 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP No. 45
Tahun 1990, yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil atau yang disamakan tidak diizinkan
menjadi istri kedua/ketiga/keempat. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang melanggar akan
dikenai hukuman disiplin berat pemberhentian dengan tidak hormat sebagai Pegawai
Negeri Sipil. Kedua, Anak yang lahir dengan ditolaknya permohonan izin poligami
menjadi anak luar kawin dan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya. dan tidak mempunyai hubungan perdata dengan ayah biologisnya,
jadi antara mereka tidak ada hubungan waris-mewaris.
Saran yang diberikan oleh penulis adalah dengan adanya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 10
Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,
maka sebagai seorang yang memiliki status Pegawai Negeri Sipil hendaknya
memiliki kesadaran yang tinggi terhadap dirinya, mengingat dirinya sebagai Aparatur
Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik
bagi masyarakat dalam tingkah laku. Bagi hakim dalam memutus suatu perkara selain
berdasarkan Undang-Undang yang berlaku hendaknya juga melihat dalam hati nurani
sebagai manusia, mengingat anak yang di kandung seorang yang mememiliki status
Pegawai Negeri Sipil itu juga mempunyai hak sebagai manusia, meskipun UndangUndang
mengatur
bahwa
anak
yang
lahir
hanya
mempunyai
hubungan
dengan
ibu
dan
keluarga
ibunya
saja,
hendaknya
orang
tua
atau
bapak
biologisnya
mau
mengakui
anaknya
sebagai
generasi
penerus. | en_US |