dc.description.abstract | Koperasi Simpan Pinjam merupakan lembaga non bank yang kegiatan
usahanya berupa simpan pinjam, oleh karena itu dalam melakukan kegiatan
usahanya dapat menerima simpanan (penghimpunan dana) dan menyalurkannya
dengan cara memberikan pinjaman (uang) kepada para anggotanya, calon anggota
atau koperasi lain dan/atau anggotanya melalui Unit Simpan Pinjam (USP).
Kegiatan usaha koperasi simpan pinjam di Indonesia telah diatur melalui
Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha
Simpan Pinjam.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : (1) apakah prosedur
pemberian pinjaman oleh KSP/USP Koperasi pada calon anggota koperasi sudah
sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, (2) apakah akibat hukum dari
pemberian pinjaman pada calon anggota koperasi oleh KSP/USP Koperasi yang
tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi, dan (3) upaya apa yang dapat
dilakukan KSP/USP Koperasi terhadap calon anggota koperasi yang tidak
memenuhi kewajibannya menjadi anggota koperasi.
Tujuan penulisan skripsi ini yang pertama adalah sebagai kajian dan
analisis kesesuaian prosedur pemberian pinjaman oleh KSP/USP Koperasi pada
calon anggota koperasi dengan Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh koperasi, kedua adalah sebagai
kajian untuk mengetahui tindakan hukum yang dapat dilakukan apabila terjadi
pelanggaran pemberian pinjaman pada calon anggota koperasi oleh KSP/USP
Koperasi terhadap Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan
Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi dan yang ketiga adalah sebagai
kajian dan analisa terhadap upaya yang dapat dilakukan KSP/USP Koperasi
terhadap calon anggota koperasi yang tidak memenuhi kewajibannya menjadi
anggota koperasi.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang, dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri
dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum.
Berdasarkan hasil pembahasan dapat diketahui bahwa Pemberian pinjaman
oleh Koperasi Simpan Pinjam maupun Unit Simpan Pinjam (USP) kepada calon
anggotanya merupakan sebuah kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP/USP
Koperasi yang bersangkutan untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana yang
dihimpun kepada anggotanyanya maupun calon anggota dengan mekanisme
simpan pinjam uang. Kegiatan usaha simpan pinjam yang dilakukan oleh
KSP/USP koperasi merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh KSP/USP agar
dapat eksis, tumbuh dan berkembang dalam melayani dan meningkatkan
kesejahteraan anggota maupun calon anggotanya. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No.9 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
Pinjam, tidak ada tindakan hukum yang dapat dilakukan terhadap KSP/USP yang
melakukan pelanggaran. Namun, dalam Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995
tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam disebutkan bahwa bagi
koperasi yang diketahui melanggar peraturan pemerintah tersebut, maka koperasi
yang bersangkutan akan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian
sementara kegiatan usaha koperasi yang bersangkutan, hingga pencabutan ijin
usaha dan pembubaran koperasi yang bersangkutan. Apabila dikemudian hari
terjadi pelanggaran dari calon anggota yang tidak memenuhi kewajibannya
menjadi anggota koperasi maka pihak KSP/USP dapat melakukan tindakan
preventif. Tindakan preventif yang dilakukan dapat dilakukan dengan cara
melakukan restrukturisasi pinjaman atau tempo pinjaman diperpanjang. Adapun
saran yang diajukan, diharapkan pemerintah agar dapat merevisi peraturan
pemerintah yang ada karena dalam peraturan pemerintah yang ada saat ini belum
menjelaskan secara detil sanksi yang diberikan kepada KSP/USP yang melakukan
pelanggaran. Kedua, diharapkan adanya peran serta masyarakat yang aktif dalam
memberikan informasi tentang kegiatan usaha KSP/USP yang melakukan
pelanggaran terhadap kegiatan usaha simpan pinjam kepada masyarakat terutama
yang menjadi anggota maupun calon anggotanya | en_US |