dc.description.abstract | Perjudian merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma agama,
moral, kesusilaan maupun hukum yang berlaku di Indonesia, serta membahayakan
bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Meskipun
demikian, berbagai macam dan bentuk perjudian dewasa ini sudah demikian
merebak dalam kehidupan masyarakat.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dimanfaatkan oleh pelaku
tindak pidana perjudian di seluruh dunia. Pelaku perjudian memanfaatkan
teknologi dan informasi sebagai sarana perjudian modern. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 9 Tahun 1981 Pasal 1 Ayat (1) butir (a) Perjudian di Kasino, yang
antara lain meliputi: Roulette, Blackjack, Baccarat, Jackpot, Poker, serta
perjudian yang terkait dengan hasil pertandingan sepak bola tidak perlu lagi
bertemu di satu tempat untuk melakukan perjudian. Perkembangan informasi dan
teknologi yang modern ini tentu saja menjadikan perjudian online semakin
tumbuh subur di negeri kita.
Pembuktian perjudian online melalui internet yang telah dipaparkan oleh
penulis diatas terdapat permasalahan yang dapat menghambat proses penyidikan
di kemudian hari. Berdasarkan uraian tersebut diatas penulis mengangkat
permasalahan Apakah dakawaan Jaksa menggunakan Pasal 303 ayat (1) kesatu
KUHP dan 303 ayat (1) kedua KUHP dalam perkara nomor
101/PID.B.2011/PN.CRP. sudah tepat serta Apakah pembuktian perjudian online
melalui internet pada putusan nomor 101/PID.B.2011/PN.CRP. telah sesuai
dengan pembuktian yang diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk Untuk mengkaji ketapatan dakwaan
Jaksa dalam dalam perkara nomor 101/PID.B.2011/PN.CRP. dan pembuktian
perjudian online melalui internet pada Putusan Pengadilan nomor
101/PID.B.2011/PN.CRP. sesuai dengan pembuktian yang diatur oleh Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana
Metode penulisan skripsi yang digunakan adalah yuridis normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang-undangan (legal research). Serta sumber
xii
bahan hukum yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer, sumber bahan
hukum sekunder , dan sumber bahan non hukum.
Kesimpulan yang diperoleh dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama,
Dakwaan Jaksa penutut umum dalam putusan nomor 101/PID.B/2011/PN.CRP.
tidak memenuhi unsur tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 ayat
(1) ke-1 dan 303 ayat (1) ke-2 dan menyalahi asas hukum yakni asas Lex specialis
derogat legi generalis. Dan Pembuktian yang dihadirkan oleh Jaksa Penutut telah
memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP.
Saran dari penulisan skripsi ini adalah yang pertama Jaksa Penuntut Umum
dalam mendakwakan pelaku tindak pidana perjuidan online seharusnya
mendakwakan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan transaksi elektronik Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (1) yang merupakan
Lex specialis dari KUHP. Kedua, Pembuktian Tindak pidana perjudian online
seharusnya menghadirkan alat bukti elektronik sebagaimana dimaksud oleh
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik
Pasal 5 dan Pasal 44 untuk dapat mempermudah pembuktian dan mengetahui
tempat dan sumber tindak pidana perjudian online tersebut dilakukan | en_US |