ANALISIS YURIDIS TENTANG FORMULASI DAKWAAN JAKSA DAN PERTIMBANGAN HAKIM TENTANG PENJATUHAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PERJUDIAN (Putusan Nomor : 398/Pid.B/2012/PN.Mkt)
Abstract
Pada hakekatnya perjudian merupakan suatu perbuatan yang
bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, moral, maupun hukum, serta
sangat membahayakan bagi penghidupan masyarakat, bangsa dan negara,
berbagai macam bentuk perjudian dewasa ini sering dilakukan oleh masyarakat
yang berada disekitar kita baik dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi dan
ataupun dilakukan dengan cara terang-terangan. Hal ini dikarenakan
masyarakat kita sudah menganggap judi itu merupakan hal yang sudah biasa
dalam lingkungan kita. Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 1981 merupakan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian yang dijelaskan dalam penjelasan
PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang pelaksana dari Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1974 bahwa tujuan dibentuknya Peraturan Pemerintah ini berfungsi
untuk mengatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang
Penertiban Perjudian untuk mengatur mengenai larangan pemberian izin
penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian, oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, baik yang diselenggarakan di Kasino, di tempat keramaian,
maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain. Dengan adanya larangan
pemberian izin penyelenggaraan perjudian, tidak berarti dilarangnya
penyelenggaraan permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan
kebiasaan, sepanjang tidak merupakan perjudian.
Rumusan masalah meliputi 2 (dua) hal yaitu: pertama, Apakah Pasal yang
didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor
398/Pid.B/2012/PN.Mkt telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa;
dan kedua, Apakah dasar pertimbangan hakim dalam perkara pidana Putusan
Nomor 398/Pid.B/2012/PN.Mkt telah sesuai dengan unsur-unsur pasal yang
didakwakan.
Tujuan dari penyusunan skripsi ini adalah untuk mengetahui kesesuaian
antara pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum pada perkara Nomor
398/Pid.B/2012/PN.Mkt dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, dan
xii
untuk mengetahui kesesuaian antara dasar pertimbangan hakim dalam putusan
Nomor 398/Pid.B/2012/PN.Mkt dengan unsur-unsur dalam pasal yang
didakwakan.
Penulisan skripsi ini dalam metode penelitian menggunakan tipe penelitian
Yuridis Normatif; pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), dan pendekatan konseptual (conseptual approach); sumber
bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder; dan
analisis bahan hukumnya menggunakan metode deduktif.
Pasal yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Putusan Nomor :
398/Pid.B/2012/PN.Mkt sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh
para terdakwa, yaitu Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP “menawarkan atau
memberi kesempatan khalayak umum bermain judi” dan pada Pasal 303 bis
ayat (1) ke 2 KUHP “ikut serta bermain judi”. Tetapi juncto yang didakwakan
Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh para
terdakwa, yaitu mengenakan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ini sangatlah
tidak relevan. Karena turut serta atau deelnemen yang dimaksud dalam
ketentuan pidana yang diatur di dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP ini
diartikan turut serta dalam pengertian bahasa sehari-hari.
Dasar pertimbangan hakim mempidana para terdakwa tidak sesuai dengan
unsur-unsur Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP yang tertuang dalam dakwaan
subsidair. Terkait dengan fakta yang terungkap dalam persidangan yang
dibuktikan oleh hakim untuk meyakinkan para terdakwa melakukan tindak
pidana “turut serta bermain judi”. Akan tetapi dalam pertimbangan hakim
mengurai unsur-unsur Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 yang tidak tertuang dalam
dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Terkait dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku yang tertera pada Pasal 197 ayat (2) KUHAP bahwa
hakim harus memenuhi semua syarat yang terdapat dalam Pasal 197 ayat (1)
KUHAP kecuali huruf a, e, f, h. Jika salah satu syarat pasal tersebut tidak
terpenuhi maka putusan tersbut batal demi hukum. Dalam kasus yang dikaji
oleh penulis disini bahwa hakim dalam menjabarkan atau menguraikan unsurunsur
pasal
tidak
sama
dengan
dakwaan
yang
dibuat
oleh
penuntut
umum.
Dan
xiii
juga hakim dalam menjabarkan atau menguraikan unsur-unsur pasal bisa
dikatakan setengah-setengah dan tidak mengacu pada peraturan perundangundangan.
Dalam hal ini putusan sangatlah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Jaksa Penutut Umum seharusnya mendakwa perbuatan para terdakwa
dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan Pasal 303 bis ayat (1) ke 2 KUHP dan
Pasal 2 ayat (1) (3) Undang-undang No7 Tahun 1974 saja, tidak perlu menjuncto
dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pertimbangan hakim seharusnya
menguraikan unsur-unsur pasal yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut
Umum. Bukan menguraikan unsur-unsur pasal yang tidak tertuang dan
mengenyampingkan pasal yang ada dalam dakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Untuk memberikan kepastian hukum bahwa para terdakwa telah terbukti secara
sah melakukan suatu tindak pidana seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]