dc.description.abstract | Nebis In Idem merupakan prinsip hukum yang berlaku dalam hukum perdata
maupun hukum pidana. Perkara Perdata hal sebagaimana yang dipertanyakan di atas
disebut dengan Nebis In Idem, mengandung pengertian bahwa sebuah perkara dengan
obyek yang sama, para pihak yang sama dan materi pokok perkara yang sama, yang
diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau
menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Gugatan yang diajukan seseorang ke pengadilan yang mengandung Nebis In
Idem, harus dinyatakan oleh hakim bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima (Niet
Ontvankelijk Verklaard). namun jika dalam sebuah perkara dengan obyek dan materi
perkara yang sama, pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak
termasuk Nebis In Idem.
Kebutuhan dalam pelaksanaan peninjauan kembali dirasa sudah sangat
mendesak, segala sesuatu mengenai pelaksanaannya akan diatur, dalam hal ini
penulis mengangkat judul skripsinya “KAJIAN YURIDIS PENERAPAN ASAS
NEBIS IN IDEM DALAM PERKARA GUGAT CERAI PADA UPAYA HUKUM
PENINJAUAN KEMBALI DI MAHAKAMAH AGUNG (STUDI PUTUSAN
Nomor:567 PK/PDT/2008)”.
Rumusan masalah meliputi dua hal yaitu pertama, apa yang menjadi dasar
pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali perkara
Nomor:567 PK/PDT/2008 dan kedua, apakah Asas Nebis In Idem dapat berlaku
mutlak dalam perkara perceraian.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami
dasar pertimbangan hakim mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali perkara
Nomor : 567 PK/PDT/2008 dan untuk mengetahui apakah Asas Nebis In Idem dapat
berlaku mutlak dalam gugat cerai di mahkamah agung dalam Putusan Nomor:567
PK/PDT/2008.
xiii
Metodologi penelitian yang digunakan yaitu tipe penelitian secara yuridis
normatif (Legal Research). Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Skripsi ini menggunakan bahan
hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan non hukum, sedangkan
analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode prespiktif melalui pengolahan
bahan-bahan hukum yang telah dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian disusun
secara sistematis dan terarah.
Berdasarkan pembahasan dalam skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa
yang menjadi dasar Pertimbangan Hakim mengabulkan Peninjauan Kembali dalam
putusan tersebut adalah ketentuan pasal 67 huruf e dan f Undang- Undang No.14
tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang No.5
tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No.3 tahun 2009 pasal 31
ayat 2 , Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di
bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang
berlaku sehingga mengabulkan permohonan peninjauan kembali, kedua, asas Nebis In
Idem tidak berlaku mutlak karena belum adanya ketentuan baru yang mengatur asas
Nebis In Idem secara tegas dalam perkara perceraian.
Saran yang bisa disumbangkan ini adalah hendaknya pemberlakuan asas
Nebis In Idem diteliti lebih lanjut bagi hakim bukan hanya dalam kasus perceraian
yang mengandung asas Nebis In Idem tetapi dalam kasus lain. Dilakukan analisis bagi
ilmu hukum yang mendalam sehingga nantinya mengurangi kemungkinan kasus
perceraian yang memberlakukan asas Nebis In Idem | en_US |