Show simple item record

dc.contributor.authorARIE IVANDER SOLAG
dc.date.accessioned2013-12-04T05:42:24Z
dc.date.available2013-12-04T05:42:24Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM070710191030
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3760
dc.description.abstractMakanan dan minuman memegang peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya, sehingga peredaran produk makanan dan minuman menjadi perhatian pemerintah.Untuk mencapai perlindungan terhadap konsumen dalam hal ini dimulai dengan munculnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, bertujuan agar pangan yang beredar sebagai komoditas dagang memerlukan sistem perdagangan yang jujur dan bertanggung jawab, yang dalam hal ini di awasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta jajaran instansi-instansi terkait. dengan tujuan agar produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran layak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, karena produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi kriteria layak untuk dikonsumsi, karena masih banyak produk makanan dan minuman di Indonesia belum layak untuk dipasarkan dan dikonsumsi karena belum memenuhi standar nasional yang berlaku di Indonesia. Oleh karena masih banyak beredarnya produk makanan dan minuman yang belum memenuhi standar nasional yang berlaku di Indonesia, penulis tertarik untuk mengkaji dan memahami masalah tersebut dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi, dengan judul: “KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KEMASAN YANG BELUM MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIA”. Berdasarkan hal-hal tersebut, permasalahan-permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan sertifikasi dan standarisasi terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan di Indonesia, bagaimana metode pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasaran yang belum memenuhi standar nasional Indonesia, bagaimana bentuk pertanggung-jawaban hukum produsen atas produk makanan dan minuman dalam kemasan yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia jika merugikan konsumen, dan upaya hukum apa yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis normatif, pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non hukum, sedangkan analisa bahan hukumnya berbentuk preskriptif metode deduktif. Hasil penelitian atas rumusan permasalahan yang pertama adalah bahwa pengaturan sertifikasi dan standarisasi terhadap produk makanan dan minuman di Indonesia dalam hal teknis pemberlakuan standarisasinya diatur didalam xiii Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional.Standar Nasional Indonesia ditentukan oleh instansi-instansi teknis di Indonesia sebagai bentuk acuan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan. Metode pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peredaran produk makanan dan minuman yang belum memenuhi standar nasional di Indonesia adalah pre market (sebelum produk itu beredar dipasaran), dan post market (setelah produk itu beredar dipasaran) dilakukan oleh BPOM beserta jajaran instansi terkait antara lain Dinas Kesehatan,Dinas Perindustrian dan Perdagangan dibawah Kementerian Perdagangan, Departemen Pertanian sesuai dengan daerah kerjanya masing-masing. Mengenai bentuk-bentuk pertanggung jawaban hukum produsen atas suatu produk antara lain diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata, bentuk/jenis ganti rugi dapat berupa biaya, rugi dan bunga, hal-hal tersebut tercantum dengan jelas didalam ketentuan pasal 1243 – 1246 KUH Perdata, kemudian untuk hal-hal yang berkaitan dengan pertanggung jawaban hukum produsen atas produk makanan dan minuman yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen diatur didalam ketentuan pasal 19 Undangundang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan terhadap produk makanan dan minuman yang belum memenuhi Standar Nasional Indonesia, didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen antara lain dapat menggunakan metode gugatan kelompok (class action) yang tercantum dengan jelas didalam isi ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf (b) yang menyatakan gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Namun untuk menggunakan metode penyelesaian melalui gugatan kelompok (class action) konsumen pengguna produk makanan dan minuman yang belum memenuhi standar nasional Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Untuk mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi dan juga non litigasi, kedua opsi itu dapat dipilih secara bebas sesuai dengan keinginan para pihak yang bersengketa.en_US
dc.relation.ispartofseries070710191030;
dc.subjectPERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KEMASAN YANG BELUM MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIAen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN DALAM KEMASAN YANG BELUM MEMENUHI STANDAR NASIONAL INDONESIAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record