dc.description.abstract | Makanan dan minuman memegang peranan yang sangat penting bagi
kehidupan manusia, dan makhluk hidup lainnya, sehingga peredaran produk
makanan dan minuman menjadi perhatian pemerintah.Untuk mencapai
perlindungan terhadap konsumen dalam hal ini dimulai dengan munculnya
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan, bertujuan agar pangan
yang beredar sebagai komoditas dagang memerlukan sistem perdagangan yang
jujur dan bertanggung jawab, yang dalam hal ini di awasi oleh Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) beserta jajaran instansi-instansi terkait. dengan tujuan
agar produk makanan dan minuman yang beredar dipasaran layak untuk
dikonsumsi oleh masyarakat, karena produk makanan dan minuman yang beredar
di Indonesia masih banyak yang belum memenuhi kriteria layak untuk
dikonsumsi, karena masih banyak produk makanan dan minuman di Indonesia
belum layak untuk dipasarkan dan dikonsumsi karena belum memenuhi standar
nasional yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena masih banyak beredarnya produk makanan dan minuman
yang belum memenuhi standar nasional yang berlaku di Indonesia, penulis tertarik
untuk mengkaji dan memahami masalah tersebut dalam suatu karya ilmiah
berbentuk skripsi, dengan judul: “KAJIAN YURIDIS PERLINDUNGAN
KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN
DALAM KEMASAN YANG BELUM MEMENUHI STANDAR NASIONAL
INDONESIA”.
Berdasarkan hal-hal tersebut, permasalahan-permasalahan yang akan
diteliti dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pengaturan sertifikasi dan
standarisasi terhadap produk makanan dan minuman dalam kemasan di Indonesia,
bagaimana metode pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap produk
makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasaran yang belum
memenuhi standar nasional Indonesia, bagaimana bentuk pertanggung-jawaban
hukum produsen atas produk makanan dan minuman dalam kemasan yang belum
memenuhi Standar Nasional Indonesia jika merugikan konsumen, dan upaya
hukum apa yang dapat dilakukan konsumen jika dirugikan terhadap produk
makanan dan minuman dalam kemasan yang belum memenuhi Standar Nasional
Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif, pendekatan masalahnya menggunakan pendekatan perundang-undangan,
dan pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan
non hukum, sedangkan analisa bahan hukumnya berbentuk preskriptif metode
deduktif.
Hasil penelitian atas rumusan permasalahan yang pertama adalah bahwa
pengaturan sertifikasi dan standarisasi terhadap produk makanan dan minuman di
Indonesia dalam hal teknis pemberlakuan standarisasinya diatur didalam
xiii
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi
Nasional.Standar Nasional Indonesia ditentukan oleh instansi-instansi teknis di
Indonesia sebagai bentuk acuan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996
tentang Pangan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang
Keamanan, Mutu Dan Gizi Pangan.
Metode pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap peredaran
produk makanan dan minuman yang belum memenuhi standar nasional di
Indonesia adalah pre market (sebelum produk itu beredar dipasaran), dan post
market (setelah produk itu beredar dipasaran) dilakukan oleh BPOM beserta
jajaran instansi terkait antara lain Dinas Kesehatan,Dinas Perindustrian dan
Perdagangan dibawah Kementerian Perdagangan, Departemen Pertanian sesuai
dengan daerah kerjanya masing-masing.
Mengenai bentuk-bentuk pertanggung jawaban hukum produsen atas suatu
produk antara lain diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
bentuk/jenis ganti rugi dapat berupa biaya, rugi dan bunga, hal-hal tersebut
tercantum dengan jelas didalam ketentuan pasal 1243 – 1246 KUH Perdata,
kemudian untuk hal-hal yang berkaitan dengan pertanggung jawaban hukum
produsen atas produk makanan dan minuman yang belum memenuhi Standar
Nasional Indonesia diatur dalam ketentuan pasal 41 ayat (1) Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan,Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen diatur didalam ketentuan pasal 19 Undangundang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen jika dirugikan
terhadap produk makanan dan minuman yang belum memenuhi Standar Nasional
Indonesia, didalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen antara lain dapat menggunakan metode gugatan kelompok (class action)
yang tercantum dengan jelas didalam isi ketentuan Pasal 46 ayat (1) huruf (b) yang
menyatakan gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar
dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum. Namun untuk menggunakan metode
penyelesaian melalui gugatan kelompok (class action) konsumen pengguna produk
makanan dan minuman yang belum memenuhi standar nasional Indonesia harus
memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) No.1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Untuk
mekanisme penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan melalui jalur litigasi
dan juga non litigasi, kedua opsi itu dapat dipilih secara bebas sesuai dengan
keinginan para pihak yang bersengketa. | en_US |