Perlindungan Hukum Terhadap Bank Syari'ah pada Akad Hiwalah Apabila Nasabahh Melakukan Wanprestasi
Abstract
Agama Islam mengajarkan apabila kita melakukan kegiatan hutang-piutang harus
segera melunasinya, apabila kita sebagai orang yang mampu melunasi hutang tetapi
menunda-nunda pelunasan tersebut maka kita termasuk orang yang zalim. Namun terdapat
kemudahan bagi orang yang tidak mampu membayarnya. Terkait hal ini orang yang
berhutang (debitur) dapat mengalihkan hak nya kepada pihak lain. Hal ini juga berlaku pada
orang yang berpiutang (kreditur) dapat mengalihkan piutangnya kepada pihak lain. Pada
hukum Islam hal ini disebut Hiwalah/Hawalah yaitu pemindahan hutang dari satu
tanggungan kepada tanggungan yang lain dengan nilai yang sama. Menurut istilah para
ulama hiwalah adalah pemindahan beban hutang dari Muhil (orang yang berhutang) menjadi
tanggungan Muhal ‘alaih (orang yang berkewajiban membayar hutang). Namun Tidak dapat
dipungkiri dalam prakteknya terdapat resiko dalam kontrak hiwalah adalah adanya
kecurangan nasabah dengan memberi invoice palsu atau wanprestasi (ingkar janji) untuk
memenuhi kewajiban hiwalah kepada bank. Permasalahan yang akan diteliti dalam skripsi ini
yaitu Pertama, apa bentuk perlindungan hukum terhadap Bank dalam perjanjian Hiwalah
apabila nasabah wanprestasi? Kedua, apa akibat hukum bagi nasabah yang melakukan
wanprestasi terhadap bank. Ketiga, bagaimana penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang
melakukan wanprestasi kepada bank pada akad hiwalah? Berdasarkan latar belakang
sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui skripsi ini menarik untuk dikaji perihal
masalah tersebut yang dituangkan dalam judul : “PERLINDUNGAN HUKUM
TERHADAP BANK SYARI’AH PADA AKAD HIWALAH APABILA NASABAH
MELAKUKAN WANPRESTASI”.
Tujuan dari penulisan Skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk memenuhi
serta melengkapi salah satu persyaratan akademis, juga mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu Pertama, Untuk menganalisis bentuk
perlindungan hukum terhadap Bank dalam akad Hiwalah apabila nasabah wanprestasi.
Kedua, untuk menganalisis akibat hukum nasabah yang melakukan wanprestasi akad Bank
dalam akad Hiwalah. Ketiga, menganalisis cara penyelesaian sengketa terhadap nasabah yang
melakukan wanprestasi kepada bank pada akad Hiwalah. Tipe penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang, dan konseptual. Bahan
hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum. Analisis yang digunakan adalah metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal
dari hal yang bersifat khusus atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai
permasalahan yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Tinjauan
Pustaka dalam penulisan Skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori,
konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yaitu mencakup: Bank Syari‟ah,
Akad Hiwalah, Wanprestasi.
Hasil penelitian skripsi ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap bank dalam
akad hiwalah apabila nasabah wanprestasi terbagi menjadi dua yaitu bentuk perlindungan
hukum preventif dan represif. Bentuk perlindungan hukum preventif terdiri dari memelihara
kesehatan dan meningkatkan daya tahan bank, dan kelayakan penyaluran dana. Sedangkan
bentuk perlindungan represif terdiri dari: Penjadwalan kembali (Reschedulling),Persyaratan
kembali (Reconditioning), dan Penataan kembali (Restructuring). Akibat hukum nasabah
yang melakukan wanprestasi akad Bank dalam akad Hiwalah terbagi menjadi 4 yaitu:
Pertama, Nasabah selaku Muhal membayar kerugian yang diderita oleh bank selaku Muhal
„alaih atau dengan kata lain disebut ganti rugi. Kedua, Adanya pembatalan perjanjian atau
juga dinamakan pemecahan perjanjian. Ketiga, Adanya peralihan risiko. Keempat, Nasabah
membayar biaya perkara kalau sampai diperkarakan di depan hakim. cara penyelesaian
sengketa terhadap nasabah yang melakukan wanprestasi kepada bank pada akad Hiwalah
dengan cara non litigasi dan litigasi.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah kepada bank, upaya bentuk
perlindungan hukum oleh bank harus di ikuti juga dengan 3 aspek; pertama akad hiwalah
hendaknya harus dibuat secara baik sehingga menjamin kepentingan nasabah dan bank,
kedua hendaknya adanya jaminan yang bersifat kebendaan dan/atau bersifat perorangan serta
jaminan tersebut harus diikat secara sempurna sesuai dengan jenis jaminan, ketiga
pemantauan atau pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pembiayaan yang telah diberikan
apakah terjadi penyimpangan dari rencana semula. Di tujukan kepada pemerintah, bentuk
perlindungan hukum terhadap bank dalam akad hiwalah yang telah dibahas oleh penulis
hendaknya juga dimuat dalam Undang-Undang 21 Tahun 2008 tentang perbankan syari‟ah,
mengingat untuk saat ini perlindungan hukum lebih di fokuskan terhadap nasabah, menurut
hemat menulis perlindungan hukum antara nasabah dan bank harus seimbang sehingga ke
depannya tidak ada salah satu pihak yang merasa dirugikan. Di tujukan kepada MUI bahwa,
penyelesaian sengketa menggunakan konsep novasi dalam KUH Perdata menurut hemat
penulis identik dengan konsep hiwalah, mengingat konsep novasi dalam KUH Perdata
hendaknya dapat dijadikan perbandingan dan pertimbangan pula untuk diaplikasikan dalam
transaksi perbankan syari‟ah dengan dikeluarkannya fatwa DSN tentang hal tersebut, dengan
meniadakan unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syari‟ah
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]