Show simple item record

dc.contributor.authorAndi Kusuma Wardana
dc.date.accessioned2013-12-04T05:40:51Z
dc.date.available2013-12-04T05:40:51Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3757
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah gambaran dalam pelaksanaan peraturan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/MDAG/PER/12/2008sering kali pemerintah di dalam menggunakan kewenangannya yang telah di atur oleh undang-undang tidak sesuai dengan dengan apa yang di harapkan. pengelolaan penataan pasar tradisional dengan pasar modern menjadi kewenangan pemerintah daerah. Hal ini tentu saja kontradiksi dengan fakta yang ada, di mana di beberapa daerah, khususnya di wilayah Kabupaten Jember terdapat beberapa Minimarket dalam format pasar modern yang letaknya relatif berdekatan dengan pasar tradisional. Penelitian berkaitan dengan eksistensi pasar tradisional dan pasar modern ditengah arus liberalisasi menjadi suatu hal yang penting untuk dilakukan, karena hasil dari penelitian ini pada akhirnya dapat mendorong pemerintah daerah untuk mengelola pasar tradisional dan pasar modern secara berkesinambungan, sehingga masyarakat kecil, khususnya usaha kecil menengah tidak dirugikan dengan keberadaan pasar modern. Permasalahan dalam skripsi ini (1) Bagaimanakah Implementasi Hukum penataan Toko Modern di Kabupaten Jember Berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008, (2) Apakah penataan Toko Modern di Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Perpres No.112 Tahun 2007jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dan (3) Solusi Serta kendala-kendala yang terjadi dalam penataan tersebut. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini, secara umum yakni untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar sarjana Hukum di Universitas Jember, memberikan sumbangan pikiran khususnya pada bidang hukum yang diperoleh dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan kenyataan yang ada di masyarakatyang dapat berguna bagi kalangan umum, para mahasiswa Fakultas Hukum, dan almamater. Adapun tujuan khususnya yakni untuk mengetahui Implementasi Hukum penataan Toko Modern di Kabupaten Jember Berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008, Kesesuaian penataan Toko xii Modern di Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/MDAG/PER/12/2008 dan Kendala-kendalaSertaSolusi yang terjadi dalam penataan tersebut. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yuridis normatif dimana setiap permasalah yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini terfokus pada kaidah-kaidah dan norma-norma hukum positif. Sedangkan dalam pendekatan masalah yang digunakan, penulis menggunakan pendekatan perundang-undangan atau statute approach dan pendekatan konseptual atau conceptual approach. Tinjauan pustaka dalam penulisan skripsi ini adalah mengenai pengertian Toko Modern, Pendirian Toko Modern Bersih dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Prosedur Dan Mekanisme Pendirian Toko Modern dan Penerbitan izin Usaha Pemerintahan yang baik serta Pemerintah Daerah tugas kewajiban serta wewenangnya. Berdasarkan hasil pembahasan, Implementasi Hukum penataan Toko Modern di Kabupaten Jember Berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008, Kesesuaian penataan Toko Modern di Kabupaten Jember telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Perpres No.112 Tahun 2007 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 53/M-DAG/PER/12/2008 dan Kendala-kendalaSertaSolusi yang terjadi dalam penataan Toko Modern tersebut. Berdasarkan penjelasan tersebut penulis memberikan saran bahwa dengan semakin menjamurnya minimarket di kota Jember membuat dampak negatif yang sangat besar terhadap keberadaan pasar tradisional dan sektor informal lainnya. Untuk mengatasi semakin menjamurnya minimarket di kota Jember adalah dengan cara membatasi jumlah minimarket maksimal 10 gerai untuk di setiap wilayah kecamatanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries0807101019042;
dc.subjectIMPLEMENTASI PENATAANen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PENATAAN TOKO MODERN DI KABUPATEN JEMBER DI TINJAU DARI PERPRES NO. 112 TAHUN 2007 JO. PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NO. 53/M-DAG/PER/12/2008 TENTANG PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR TRADISIONAL, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO MODERNen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record