dc.description.abstract | Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam
mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya
memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pertumbuhan kendaraan bermotor
khususnya angkutan barang menunjukkan peningkatan seiring dengan meningkatnya
barang yang diproduksi dari sentra-sentra industri produksi menuju tempat
pemasaran. Kendati pemerintah telah menyediakan prasarana jalan dan jembatan
yang cukup memadai, beberapa pemakai jalan masih belum mempunyai kesadaran
dan ketertiban di dalam berlalu lintas sehingga menimbulkan akibat tidak tercapainya
kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, tertib dan lancar. Sebagai bentuk pengawasan
angkutan jalan, keberadaan jembatan timbang sangat penting untuk melakukan
pengawasan dan tindakan bagi angkutan barang yang melanggar.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk
memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember dan menambah wawasan ilmu pengetahuan
dalam bidang hukum terkait keberadaan jembatan timbang. Sedangkan tujuan khusus
dalam penulisan hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami mekanisme
jembatan timbang bagi kendaraan angkutan barang berdasarkan Undang-Undang
No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan sanksi hukum bagi
pengguna jembatan timbang yang melanggar. Guna mendukung tulisan tersebut
menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode
penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan
undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual
approach).
Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa peranan jembatan timbang
sendiri setidaknya dapat diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) peranan, antara lain : a)
Peranan Pemantauan ; b) Peranan Pengawasan dan c) Peranan Penindakan.
Mekanisme kendaraan angkutan barang yang ditimbang di jembatan timbang
sebenarnya sederhana. Dalam memproses penimbangan kendaraan, maka dilakukan
beberapa mekanisme sebagai berikut : a) Kendaraan masuk komplek jembatan
xiii
timbang melalui jalur masuk, b) Kendaran berhenti di atas platform untuk ditimbang,
c) Petugas timbang mengaktifkan timbangan untuk dilihat berat kendaraan, d) Untuk
jembatan timbang modern, petugas kemudian memasukkan data JBB/JBKB
kendaraan, dan komputer menghitung secara otomatis, e) Kalau hasilnya bahwa
terjadi kelebihan muatan, maka sopir/kenek kemudian membayar denda sesuai
dengan kelebihan muatan. Namun kalau kelebihan muatan terlalu besar sesuai
peraturan, maka kendaraan kemudian memasuki jalur gudang/palataran penyimpanan
muatan lebih, dan kendaraan memasuki jalur timbangan untuk ditimbang sekali lagi,
kalau masih kelebihan muatan masuk ke palataran penumpukan barang, apabila
proses penimbangan tersebut sudah selesai kendaraan keluar melalui jalur keluar
. Dalam kaitannya dengan pelanggaran muatan lebih, angkutan barang
dengan muatan sampai dengan batas faktor keselamatan 25 % dari JBI dapat
dilakukan pengaturan melalui Peraturan Daerah dengan klasifikasi pelanggaran
sebagai berikut : a) Pelanggaran tingkat I : > 5 % - 15 % dari JBI ; b) Pelanggaran
tingkat II : > 15 % - 25 % dari JBI dan Pelanggaran tingkat III : > 25 % dari JBI.
Untuk pelanggaran tingkat III dikenakan sanksi pidana disertai dengan perintah
pengembalian kendaraan ke tempat asal (tidak boleh melanjutkan perjalanan) yang
harus dilaksanakan pada jembatan timbang pertama dari tempat asal
pemberangkatan angkutan barang agar perjalanan kembali tidak terlalu jauh. Dalam
hal apabila kendaraan yang melakukan pelanggaran tidak mau atau tidak mampu
kembali ke tempat asal, maka Operator/pengemudi (crew) harus menurunkan
muatannya dengan segala resiko yang harus ditanggungnya, dilakukan dengan
persyaratan dan tata cara/prosedur
Saran yang diberikan bahwa peranan jembatan timbang sangat penting dalam
memantau dan mengawasi muatan barang, lebih penting lagi bagaimana upaya
mengawasi aparat yang bekerja di jembatan timbang agar tidak terlibat dalam
pungutan liar (pungli) oleh para sopir muatan barang dengan aparat di jembatan
timbang. Upaya penetapan denda di jembatan timbang harus dibarengi dengan upaya
pendukung yaitu pengendalian permintaan (demand) dengan tindakan pencegahan
(preventif). Hal ini akan mempersempit kesempatan operator angkutan barang untuk
melakukan pelanggaran. | en_US |