ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT DENGAN SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN BATAS MAKSIMUM SUKU BUNGA KARTU KREDIT
Abstract
Kartu kredit atau Credit Card merupakan sebuah gaya hidup dan bagian
dari komunitas manusia untuk dapat dikategorikan modern dalam tata kehidupan
sebuah kota yang beranjak maju. Hal tersebut dilatar belakangi perkembangan
perekonomian saat ini yang sedang mengalami perubahan sangat pesat yang
cukup mendasar menuju kepada sistem ekonomi global yang lebih efektif dan
efisien. Akan tetapi ada begitu banyak pengaduan masyarakat pengguna jasa bank
yang masuk ke Bank Indonesia (BI) dan juga forum Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI). Salah satu pengaduan yang paling menonjol adalah tentang
kartu kredit. Jika dilihat, Bank Indonesia sudah begitu banyak mengeluarkan
peraturan-peraturan mengenai kartu kredit. Permasalahan yang akan diteliti dalam
Skripsi ini yaitu Pertama, apa aspek hukum perjanjian penerbitan kartu kredit.
Kedua, bagaimana pengaturan batas maksimum suku bunga kartu kredit. Ketiga
bagaimana upaya penyelesaian jika terjadi sengketa antara penerbit kartu kredit
dengan pengguna kartu kredit terhadap penetapan suku bunga yang melebihi
ketentuan batas maksimum dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Berdasarkan
latar belakang sebagaimana telah diuraikan diatas, maka melalui skripsi ini
menarik untuk dikaji perihal masalah tersebut yang dituangkan dalam judul :
“ASPEK HUKUM PERJANJIAN PENERBITAN KARTU KREDIT
DENGAN SUKU BUNGA MELEBIHI KETENTUAN BATAS MAKSIMUM
SUKU BUNGA KARTU KREDIT”.
Tujuan dari penulisan Skripsi ini terdiri dari tujuan umum yakni untuk
memenuhi serta melengkapi salah satu persyaratan akademis, juga mencapai gelar
Sarjana Hukum pada Universitas Jember dan tujuan khusus yaitu Pertama, Untuk
mengetahui secara jelas aspek hukum yang digunakan dalam perjanjian penerbitan
kartu kredit di Indonesia. Kedua, Untuk mengetahui pengaturan mengenai batas
maksimum suku bunga kartu kredit di Indonesia. Ketiga, Untuk mengetahui upaya
penyelesaian jika terjadi sengketa antara penerbit kartu kredit dengan pengguna
kartu kredit terhadap penetapan suku bunga yang melebihi ketentuan batas
maksimum dalam perjanjian penerbitan kartu kredit. Tipe penelitian yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan undang-undang,
dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisis yang digunakan adalah
metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal dari hal yang bersifat khusus atau
suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan yang
bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus. Tinjauan Pustaka
dalam penulisan Skripsi ini memuat uraian yang sistematik tentang asas, teori,
konsep, dan pengertian-pengertian yuridis yang relevan yaitu mencakup: Bank,
Perjanjian, Perjanjian Penerbitan Kartu Kredit, Kartu Kredit.
Hasil dari penelitian skripsi ini adalah aspek hukum yang digunakan dalam
perjanjian penerbitan kartu kredit menimbulkan hubungan hukum antara para
pihak. Hubungan hukum para pihak dalam proses penyelenggaraan kartu kredit
sebagai alat pembayaran bisa memakai dasar atau tunduk pada ketentuan umum hukum perjanjian. Hubungan hukum pihak penerbit kartu kredit dengan
pemegang kartu kredit adalah perjanjian pinjam mengganti. Hubungan hukum
pihak penerbit kartu kredit dengan merchant adalah Perjanjian penanggungan
(Borgtocht). Hubungan hukum pihak pemegang kartu kredit dengan merchant
adalah perjanjian campuran. Terkait pengaturan mengenai batas maksimum suku
bunga kartu kredit di indonesia. Dari beberapa peraturan-peraturan Bank
Indonesia yang telah dikeluarkan, terdapat peraturan yang lebih mengatur
mengenai batas maksimum suku bunga kartu kredit yang terdapat di dalam Surat
Edaran Bank Indonesia No.14/34/DASP tanggal 27 November 2012 perihal Batas
Maksimum Suku Bunga Kartu Kredit, dan akibat hukum bagi bank penerbit kartu
kredit yang menentukan bunga melebihi ketentuan Surat Edaran tersebut maka
akibat hukumnya terdapat dalam Pasal 38 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 14 /
2 /PBI/ 2012 berupa sanksi administratif meliputi : teguran, denda, penghentian
sementara atau sebagian atau seluruh kegiatan APMK, dan/atau pencabutan izin
penyelenggaraan kegiatan APMK. Upaya penyelesaian jika terjadi sengketa antara
penerbit kartu kredit dengan pengguna kartu kredit terhadap penetapan suku
bunga yang melebihi ketentuan batas maksimum kartu kredit : Penyelesaian
Secara Non Litigasi dan Penyelesaian Secara Litigasi.
Saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah hendaknya bagi Bank
Indonesia selaku regulator diharapkan melakukan sosialisasi Peraturan Bank
Indonesia yang seringkali mengalami perubahan kepada berbagai pihak terkait
dengan alat pembayaran dengan kartu (APMK), Melaksanakan fungsi
pengawasan dengan cara melakukan consultative meeting dengan para
stakeholders penyelenggara alat pembayaran dengan kartu (APMK) termasuk
kartu kredit. Hendaknya bagi perusahaan penerbit kartu kredit (Issuer) diharapkan
Meninjau ulang mengenai klausula, syarat, ketentuan dan format dari formulir
aplikasi penerbitan kartu kredit, Menerapkan manajemen risiko terhadap produk
yang ditawarkan, Memberikan informasi dan training terhadap customer service,
card business officer, agen pemasar Kartu Kredit mengenai teknik pemberian
informasi yang tepat. Hendaknya bagi customer service, card business officer,
agen pemasar Kartu Kredit agar secara pro-aktif menjelaskan mengenai syarat dan
ketentuan hingga risiko yang mungkin timbul sesuai dengan isi, syarat dan
ketentuan formulir aplikasi perjanjian Kartu Kredit. Hendaknya bagi Pemegang
Kartu Kredit (card holder) agar membaca dan memahami terlebih dahulu segala
syarat dan ketentuan yang berlaku sebelum menandatangani formulir aplikasi
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]