dc.description.abstract | Pengaturan hukum perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan
selanjutnya disebut UUP. Dalam praktik tidak bersifat praksis, karena UUP belum
menciptakan semua kebutuhan dari berbagai golongan masyarakat yang pada
awalnya memang mem-punyai karakter sendiri-sendiri. Beberapa perbedaan
melingkupi ketiga sumber pengaturan perjanjian kavvin baikdalam KUHPerdata,
UUP maupun Kompilasi Hukum Islam dengan demikain sifar pluralnya belum
sepenuhnya dapat dihilangkan. Dari perspekrif UUP, dilanggarnya perjanjian
kawin oleh salah satu pihak tidak menyebabkan perkawinan antara suami isteri
menjadi putus, karena para pihak tidak boleh mengakkan perjanjian kawin dengan
status keberlangsungan perkawinan. Tidak ditaatinya perjanjian kawin tidak
secara oromatis memutuskan hubungan perkawinan, karena aiasan-alasan
perceraian telah diatur secara limitatif dalam Undang-undang Perkawinan.
Sedangkan KHI mengatur aiasan-alasan mengajukan perceraian antara lain adalali
adanya pelanggaran taklik talak oleh suami. Dengan demikian ada akibat hukum
dan pengaruh yang berbeda antara UUP dan KHI dalam memandang persoalan
perjanjian kawin terhadap keberlangsungan status perkawinan.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Dasar pertimbangan
calon suami isteri membuat perjanjian kawin. Permasalahan kedua yaitu Apakah
perjanjian kawin yang dibuat oleh suami isteri sebelum terjadinya perkawinan
dapat dibatalkan. Dan permsalahan yang ketiga yaitu Apakah perjanjian kawin
yang dilanggar dapat membatalkan status perkawinannya.
Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini yaitu mengkaji dan
menganalisis Dasar pertimbangan calon suami isteri membuat perjanjian kawin,
dan mengkaji dan menganalisis apakah perjanjian kawin yang dibuat oleh suami
isteri sebelum terjadinya perkawinan dapat dibatalkan, serta mengkaji dan
menganalisis apakah perjanjian kawin yang dilanggar dapat membatalkan status
perkawinannya.
Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu menggunakan
12
metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan menggunakan studi
kasus (case study). Sedangkan untuk bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua)
yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa yang digunakan
dalam penulisan ini yaitu metode deduktif.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberi saran yaitu Setiap
perjanjian kawin harus dicatatkan kepada lembaga pencatat perkawinan agar
mendapatkan perlindungan hukum terhadap segala akibat yang timbul dari adanya
perjanjian kawin tersebut | en_US |