Show simple item record

dc.contributor.authorAPRILIANDI ARYANANDA
dc.date.accessioned2013-12-04T05:28:59Z
dc.date.available2013-12-04T05:28:59Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM060710101204
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3741
dc.description.abstractPengaturan hukum perkawinan dalam Undang-Undang Perkawinan selanjutnya disebut UUP. Dalam praktik tidak bersifat praksis, karena UUP belum menciptakan semua kebutuhan dari berbagai golongan masyarakat yang pada awalnya memang mem-punyai karakter sendiri-sendiri. Beberapa perbedaan melingkupi ketiga sumber pengaturan perjanjian kavvin baikdalam KUHPerdata, UUP maupun Kompilasi Hukum Islam dengan demikain sifar pluralnya belum sepenuhnya dapat dihilangkan. Dari perspekrif UUP, dilanggarnya perjanjian kawin oleh salah satu pihak tidak menyebabkan perkawinan antara suami isteri menjadi putus, karena para pihak tidak boleh mengakkan perjanjian kawin dengan status keberlangsungan perkawinan. Tidak ditaatinya perjanjian kawin tidak secara oromatis memutuskan hubungan perkawinan, karena aiasan-alasan perceraian telah diatur secara limitatif dalam Undang-undang Perkawinan. Sedangkan KHI mengatur aiasan-alasan mengajukan perceraian antara lain adalali adanya pelanggaran taklik talak oleh suami. Dengan demikian ada akibat hukum dan pengaruh yang berbeda antara UUP dan KHI dalam memandang persoalan perjanjian kawin terhadap keberlangsungan status perkawinan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah : Dasar pertimbangan calon suami isteri membuat perjanjian kawin. Permasalahan kedua yaitu Apakah perjanjian kawin yang dibuat oleh suami isteri sebelum terjadinya perkawinan dapat dibatalkan. Dan permsalahan yang ketiga yaitu Apakah perjanjian kawin yang dilanggar dapat membatalkan status perkawinannya. Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini yaitu mengkaji dan menganalisis Dasar pertimbangan calon suami isteri membuat perjanjian kawin, dan mengkaji dan menganalisis apakah perjanjian kawin yang dibuat oleh suami isteri sebelum terjadinya perkawinan dapat dibatalkan, serta mengkaji dan menganalisis apakah perjanjian kawin yang dilanggar dapat membatalkan status perkawinannya. Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu menggunakan 12 metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan menggunakan studi kasus (case study). Sedangkan untuk bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua) yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa yang digunakan dalam penulisan ini yaitu metode deduktif. Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberi saran yaitu Setiap perjanjian kawin harus dicatatkan kepada lembaga pencatat perkawinan agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap segala akibat yang timbul dari adanya perjanjian kawin tersebuten_US
dc.relation.ispartofseries060710101204;
dc.subjectUNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.titlePERJANJIAN KAWIN DALAM PERSPEKTIF UNDANG – UNDANG NO 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINANen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record