Show simple item record

dc.contributor.authorAnugerah Juta Marsingga
dc.date.accessioned2013-12-04T05:24:26Z
dc.date.available2013-12-04T05:24:26Z
dc.date.issued2013-12-04
dc.identifier.nimNIM090710101017
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3737
dc.description.abstractDunia perbankan saat ini memang begitu canggih seiring dengan kemajuan teknologi. Salah satunya adalah produk kartu kredit telah banyak digunakan sebagai alat pembayaran yang cukup praktis. Kemana pun tujuannya, orang tidak perlu lagi membawa uang berlebihan. Tetapi tanpa disadari para pemegang kartu kredit ini, akan membawa resiko-resiko yang akhirnya berujung pada sengketa. Sengketa tidak hanya disebabkan oleh kesalahan dari pemegang kartu kredit, melainkan sengketa bisa berawal dari kelalaian pihak bank penerbit dalam memberikan jasa pelayanan kartu kredit. Ada sengketa, maka ada solusi, salah satunya adalah dengan cara menyelesaikan melalui mediasi perbankan, saat mediasi perbankan berhasil dilaksanakan maka terciptalah akta perdamaian. Tetapi pada pelaksanaanya, ternyata salah satu pihak tidak patuh pada akta perdamaian yang mereka buat, walaupun mediasi perbankan memiliki sifat mengikat dan final, tetapi karena penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan, maka tidak dapat dilakukan eksekusi. Berdasarkan hal tersebut dalam skripsi ini penulis merumuskan rumusan masalah apakah bentuk hubungan hukum para pihak dalam mekanisme kartu kredit , apakah makna mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit dan apakah akibat hukum apabila salah satu pihak tidak mematuhi akta perdamaian dari mediasi perbankan. Adapun tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah untuk menganalisis maksud dari permasalahan yang hendak dibahas dalam skripsi ini. Pada penulisan skripsi ini penulis menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku. Adapun pendekatan yang digunakan adalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pada bahan hukum, penulis menggunakan tiga jenis bahan hukum, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non hukum. Sedangkan pada analisis bahan hukum, penulis menggunakan metode deduksi xiv yaitu berpedoman dari prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan objek yang hendak diteliti. Adapun kesimpulan pada skripsi ini antara lain: 1) hubungan hukum yang terjadi di antara para pihak dalam mekanisme kartu kredit meliputi hubungan hukum antara bank penerbit dengan pemegang kartu kredit, hubungan hukum antara bank penerbit dengan pedagang, hubungan hukum antara pemegang kartu kredit dengan pedagang dan diantara para pihak memiliki hak-hak serta kewajibannya masing-masing; 2) Makna mediasi perbankan sebagai alternatif penyelesaian sengketa akibat wanprestasi dalam penggunaan kartu kredit pada intinya adalah perdamaian, dengan kata lain tidak ada yang kalah dan yang menang, keduanya sama-sama berunding dengan dipandu oleh mediator untuk mencapai kesepakatan yang adil, dan cara berproses pada mediasi perbankan diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 dan prosedurnya berada di dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/14/DPNP perihal mediasi perbankan; 3) Akibat hukum apabila salah satu pihak tidak mematuhi akta perdamaian dari mediasi perbankan, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Pada saat proses mediasi di pengadilan berlangsung dan ternyata berhasil dibuatlah akta perdamaian, agar persetujuan perdamaian tersebut dapat dipaksakan pelaksanaanya, maka mutlak diperlukan “putusan perdamaian” untuk memutuskan perdamaian yang telah disepakati para pihak tersebut. Putusan perdamaian merupakan suatu putusan yang tertinggi, tidak ada upaya banding dan kasasi terhadapnya. Itu sebabnya secara teknis dan yuridis dikatakan, putusan perdamaian dengan sendirinya melekat kekuatan eksekutorial sebagaimana layaknya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.en_US
dc.relation.ispartofseries090710101017;
dc.subjectMEDIASI PERBANKAN DALAM PENGGUNAAN KARTU KREDITen_US
dc.titleMEDIASI PERBANKAN SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA AKIBAT WANPRESTASI DALAM PENGGUNAAN KARTU KREDITen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record