dc.description.abstract | Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2
Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan Dan Jumlah
Denda Dalam KUHP Di Indonesia sebagai jawaban kepada masyarakat mengenai
tidak adilnya hukuman yang diberikan kepada terdakwa dalam beberapa kasus
yang beredar. Hukuman itu dinilai masyarakat tidak sesuai dengan nilai barang
hasil tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Mahkamah Agung juga menyadari bahwa nilai batasan yang terdapat
dalam KUHP sudah tidak relevan dengan keadaan nilai pada saat ini, maka dari
itu Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan baru untuk merubah batasan nilai
yang ada dalam KUHP sebesar Rp. 250,- menjadi RP. 2.500.000,-. Namun setelah
mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 terdapat banyak
pro dan kontra dalam menanggapi keluarnya peraturan itu. Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012 dinilai tidak dapat dilaksanakan karena melanggar
asas lex superior derogate legi inferior jika dilihat dari hierarki Peraturan
Perundang-Undangan dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan telah menyimpang dari
Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung.
Selain itu, terdapat permasalahan baru selain mengenai kekuatan Peraturan
Mahkamah Agunng yaitu mengenai ukuran hakim dalam menentukan nilai barang
hasil tindak pidana. Hal ini berkaitan dengan Pasal 2 ayat 2 Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 2 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa Apabila nilai barang atau
uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu
rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa,
mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang
diatur dalam Pasal 205-210 KUHAP. Utuk menentukan acara pemeriksaan yang
13
tepat bagi suatu perkara maka perlu adanya suatu ukuran bagi hakim dalam
memproses perkara yang bersangkutan nantinya | en_US |