dc.description.abstract | Penulisan skripsi ini pada dasarnya dilatar belakangi dalam perjalanan
hidup, manusia mengalami tiga peristiwa yang penting yaitu pada waktu
dilahirkan, waktu kawin dan waktu dia meninggal dunia. Timbullah persoalan
setelah orang meninggal dunia, apakah yang terjadi dengan segala sesuatunya
yang ditinggalkan. Oleh karena itu dengan adanya persangkaan meninggal dunia
akibat hilangnya anak buah Kapal Motor Fitria Persada (Putusan Mahkamah
Agung Nomor 03 K/PDT.Pen/2010). Berdasarkan hal tersebut maka
permasalahan yang akan dikaji meliputi 2 (dua) hal, yaitu ; pertama, kapan
seseorang dinyatakan meninggal dunia akibat tenggelamnya Kapal Motor Fitria
Persada. Kedua, apa akibat hukumnya bagi seseorang yang dinyatakan meninggal
dunia terhadap ahli waris dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 03
K/PDT.Pen/2010. Tujuan penulisan ini terbagi menjadi dua, yaitu tujuan umum
dan tujuan khusus. Metode penelitian yang digunakan membahas permasalahan
dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan,
pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan sekunder, dan bahan non hukum, kemudian dilanjutkan
dengan analisa bahan hukum.
Di dalam Pasal 1915 KUHPerdata persangkaan adalah kesimpulankesimpulan
yang oleh undang-undang atau hakim ditariknya dari suatu peristiwa
yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal, ada dua macam
persangkaan yaitu : persangkaan hakim dan persangkaan undang-undang.
Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran menyatakan
bahwa anak buah kapal adalah awak selain nakhoda, meninggal dunia menurut
ilmu kedokteran didefinisikan sebagai berhentinya fungsi sirkulai dan respirasi
secara permanen, ahli waris adalah mereka yang menggantikan kedudukan si
pewaris dalam bidang hukum kekayaan, karena meninggalnya pewaris.
Pertama, Seseorang dinyatakan meninggal dunia dengan terjadi
kecelakaan kapal motor Fitria Persada yang terjadi di Laut Masalembo Karena
kapal mengalami lambung robek dan terkena ombak keras yang mengakibatkan
kapal miring kemudian tenggelam. Dalam kejadian ini ada 4 orang termasuk
xiii
Kusnadi yang tidak dapat diselamatkan karena terhalang kayu dan jauh dari
sekoci. Kedua, akibat hukum dengan dinyatakan meninggal dunia terhadap
Kusnadi oleh hakim Mahkamah Agung sehingga dapat beralihnya kewajiban dan
hak kepada ahli waris terutama atas klaim asuransi jiwa milik Kusnadi yang
tecatat dalam PT. Asuransi Jiwa Bringin jiwa Sejahtera (Bringin Life Syariah).
Saran penulis hendaknya dalam putusan yang dikeluarkan Mahkamah
Agung dapat ditentukan berapa batas minimal waktu secara jelas dalam
menyatakan seseorang itu meninggal dunia, dan putusan yang dikeluarkan
Mahkamah Agung ini dapat dijadikan yurisprudensi untuk digunakan
memutuskan suatu perkara yang memiliki kesamaan baik ditingkat pengadilan
negeri atau pengadilan tinggi. | en_US |