dc.description.abstract | Pembangunan ekonomi di Indonesia dalam beberapa dasawarsa terakhir
diikuti oleh perkembangan dinamika sosial yang berkaitan dengan globalisasi dan
pasar bebas (free market), pembangunan ekonomi yang diharapkan menjadi
pondasi kesejahteraan rakyat dihadapkan dengan fenomena globalisasi dan pasar
bebas (free market) sehingga membuat semakin dominannya peran swasta dalam
kegiatan perekonomian di suatu negara. Sehingga muncul wacana mengenai
tanggung jawab yang harus diemban oleh perusahaan, salah satu konsep yang
lahir adalah Corporate Social Responsibility atau sering dikenal dengan sebutan
CSR. Di Indonesia Corporate Social Responsibility (CSR) dapat diterjemahkan
menjadi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan atau dalam BUMN
diimplementasikan dengan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Pengaturan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia sebenarnya
telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003
Tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007
Tentang Penanaman Modal (UUPM) dan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007
Tentang Perseroan Terbatas (UUPT), bahkan dipertegas dengan lahirnya
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan
Lingkungan Perseroan Terbatas serta Peraturan Menteri Negara Badan Usaha
Milik Negara Nomor PER-05/MBU/2007 Tentang Program Kemitraan Badan
Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan.
Sehingga Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) yang selama ini dikenal
dengan sifat sukarela (voluntary) menjadi sebuah kewajiban (liability) bagi
perusahaan, baik swasta maupun nasional terutama yang bergerak di bidang/
berkaitan dengan sumber daya alam. Pengaturan CSR tersebut semakin
menegaskan bahwa CSR yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi
kewajiban (mandatory).
PTPN XI-PG Semboro sebagai BUMN dan Perseroan Terbatas yang
memiliki lahan Hak Guna Usaha di tanah Spada desa Nogosari telah
melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan melalui Program Kemitraan dan
xiv
Bina Lingkungan (PKBL) di desa Nogosari tetapi masih menuai konflik dengan
Himpunan Masyarakat Tani Nogosari (HMTN) dimana dalam tuntutannya HMTN
menuntut pembagian tanah Spada 50:50 dan Dana Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan (CSR) sebesar 1,5 Milyar, sehingga menarik bagi penulis untuk
mengkaji lebih dalam permasalahan tersebut. Oleh karena itu terdapat beberapa
permasalahan yang dapat dirumuskan, yaitu:
1. Bagaimana bentuk pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
dilakukan oleh Pabrik Gula Semboro di desa Nogosari?
2. Apakah pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang
dilaksanakan Pabrik Gula Semboro sudah sesuai dengan Ketentuan
Peraturan Perundang-undangan mengenai Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan di Indonesia?
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
bentuk pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang dilaksanakan oleh PG
Semboro di desa Nogosari, kabupaten Jember, untuk mengkaji dan menganalisis
kesesuaian antara pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan yang
dilaksanakan oleh PG Semboro dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan
mengenai Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Indonesia dan emberikan
wawasan, informasi serta sumbangan pemikiran yang bermanfaat bagi
pemerintah, masyarakat, almamater, mahasiswa, Fakultas Hukum Universitas
Jember serta para pihak yang tertarik dan berminat terhadap permasalahan yang
dihadapi. Manfaat penelitian yang ingin dicapai oleh penulis, dalam penyusunan
skripsi ini adalah ntuk mengembangkan ilmu hukum di bidang pemerintah
khususnya pemerintah pusat menyangkut pembentukan peraturan perundangundangan,
untuk memberikan sumbangan pemikiran kepada para pihak terutama
penyelenggara negara di bidang pemerintahan dan perseroan terbatas.
Tipe penulisan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan penelitian
yuridis empiris sedangkan pendekatan masalah yaitu dengan menggunakan
endekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian
terletak di Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember dan Kantor
PTPN XI-PG Semboro. Metode pengumpulan bahan hukum yang digunakan
xv
adalah sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum serta analisa bahan hukum. Pada bab pembahasan, akan membahas
mengenai 2 (dua) hal yang terdapat dalam rumusan masalah.
PTPN XI – PG Semboro sebagai BUMN pada dasarnya telah
melaksanakan CSR dalam bentuk Program Kemitraan dan Program Bina
Lingkungan di desa Nogosari hanya saja dalam pelaksanaannya terdapat
ketimpangan antara Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan, PTPN XI
- PG Semboro terlalu banyak melaksanakan Program Bina Lingkungan dan minim
dalam Program Kemitraan. Permasalahan selanjutnya terletak pada pengaturan
CSR di Indonesia. Permasalahan yang muncul disebabkan karena tidak adanya
kesatuan bahasa mengenai pendefinisian CSR yang menyebabkan pelaksanaan
CSR di Indonesia menjadi kabur, ketidaktegasan peraturan perundang-undangan
yang menjadi payung hukum pelaksanaan CSR juga menjadi salah satu faktor
penyebab semrawutnya pelaksanaan CSR oleh perusahaan di Indonesia.
Saran dari penulis adalah perlu adanya pembaruan pemahaman mengenai
PKBL oleh PTPN XI-PG Semboro di desa Nogosari, sehingga pelaksanaan PKBL
di desa Nogosari menjadi lebih serius dan tidak hanya ditekankan pada kegiatan
yang bersifat kedermawanan (philanthropy) tetapi perlu juga pelaksanaan
kegiatan yang bersifat pemberdayaan masyarakat melalui Program Kemitraan dan
juga perlu ada kesatuan bahasa yang jelas mengenai Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, sehingga
peraturan perundang-undangan dapat menjadi payung hukum yang kokoh dalam
menaungi setiap pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial perusahaan di Indonesia; | en_US |