HAK-HAK POLITIK PEREMPUAN DALAM LEMBAGA LEGISLATIF DALAM MENGHADAPI PEMILU 2014 DI INDONESIA DITINJAU DARI KONSEP HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : Apakah tindakan afirmatif
(
affirmative actions) yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia
telah terlaksana dan cukup mewakili kaum perempuan di Indonesia, dan Apakah
perlu dibentuk suatu undang-undang khusus yang mengatur tentang hak-hak
politik perempuan secara khusus di Indonesia.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi salah satu
tugas dan persyaratan akademis guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada
Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk mengembangkan ilmu pengetahuan
hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis dengan
realita yang ada di masyarakat, dan untuk memberikan kontribusi dan sumbangan
pemikiran yang berguna bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas
Hukum Universitas Jember serta Almamater.
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis
normatif (
legal research) dengan pendekatan masalah berupa pendekatan undangundang
(statue approach), pendekatan komparatif (comparative approach),
pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan asas-asas hukum
(
legal principle approach), dengan bahan hukum primer dan bahan hukum
sekunder serta bahan non hukum kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan
hukum.
Kesimpulan dari hasil pembahasan ini adalah Tindakan afirmatif atau
affirmative actions yang diberlakukan dalam lembaga legislatif di Indonesia telah
memberikan perkembangan yang signifikan terhadap keterwakilan perempuan
sehingga keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif terus mengalami
peningkatan dari pemilu ke pemilu. Namun peningkatan tersebut tetap saja masih
belum memenuhi kuota 30%, sehingga diperlukan adanya undang-undang khusus
yang mengatur tentang hak-hak politik perempuan agar perempuan dapat bisa
lebih berperan dalam bidang politik termasuk dalam legislatif.
Saran dari penulis setelah membahas dalam skripsi ini adalah : Untuk lebih
meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dan kuota 30%
seperti yang telah diatur dalam undang-undang tentang pemilu legislatif, maka
pengaturan mengenai keanggotaan dan kepengurusan dalam partai politik juga
harus memastikan akan adanya keterwakilan perempuan. Sehingga perlu juga
adanya pendidikan politik bagi perempuan agar kualitas dan kuantitas para calon
legislatif perempuan mengalami peningkatan, khususnya dalam pemilu legislatif
tahun 2014 mendatang. Di samping itu, untuk menjamin kepastian keterwakilan
perempuan dalam lembaga legislatif selain dari apa yang di atur di dalam pasal 53
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Legislatif, perlu untuk
dibentuk peraturan yang secara khusus mengatur kedudukan dan keterwakilan
perempuan dalam lembaga legislatif diperuntukkan untuk pemilu legislatif tahun
2014 mendatang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]