dc.description.abstract | Pajak adalah sumber penerimaan tersebesar Negara dalam ketentuan pasal 23A Undang-
Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,menyebutkan pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan Undang-Undang ,pajak adalah
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan
dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan normanorma
hukum untuk menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai
kesejahteraan umum. lembaga Pemerintah yang mengelola perpajakan negara di Indonesia adalah
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang merupakan salah satu direktorat jenderal yang ada di
bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Bila setiap wajib pajak sadar akan
kewajibannya untuk membayar pajak, tentunyapenerimaan negara atas pajak akan terus
meningkat, bukan berkurang, sebab jumlah wajib pajakpotensial cenderung semakin bertambah
setiap tahun. Kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak dipengaruhi oleh beberapa faktor,
yaitu pengetahuan dan pemahaman akan peraturanperpajakan, pelayan fiskus yang berkualitas,
dan persepsi wajib pajak atas efektivitas system perpajakan. Sebagian wajib pajak tidak mengerti
tentang peraturan perpajakan yang ada,oleh karena itu butuh adanya suatu peraturan yang harus
disepakati dan dipatuhi bersama yaitu Undang-undang perpajakan,
Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi syarat guna
memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember,sedangkan tujuan
khususnya adalah untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini
permasalahan dalam skripsi ini yaitu ;
1. Bagaimana Wewenang petugas pajak dalam pelaksanaan penarikan pajak
berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan
tata cara perpajakan ?
2. Bagaimana upaya petugas pajak dalam peningkatkan kemauan wajib pajak untuk
membayar pajak | en_US |