dc.description.abstract | Penerapan Syariah Islam di negara Indonesia telah terjadi sejak zaman
kerajaan artinya sebelum Indonesia lahir menjadi sebuah negara kesatuan, syariah
islam sudah diterapkan di daerah-daerah. Sejak Reformasi bergulir, dengan
berlakunya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah, melahirkan sebuah perubahan sistem politik di Indonesia, yang semula
bercorak sentralistik menjadi desentralistik. Tujuannya adalah mendekatkan
kekuasaan negara kepada rakyat, agar partisipasi politik rakyat di daerah kian
meningkat, mulai dari pemilihan para pemimpin negara sampai dengan proses
perencanaan dan pembuatan kebijakan publik, pelaksanaan, pengawasan dan
evaluasinya. Keadaan tersebut memberikan peluang lahirnya sebuah produk
undang-undang yang berlandaskan Syariah Islam ditingkat daerah. Dalam
perkembangannya, memang upaya penerapan Syariah Islam di Indonesia dalam
otonomi daerah telah menggunakan pola baru, yaitu lewat daerah. Dengan kata lain
penerapan syariah islam di era reformasi cenderung bergerak di daerah, yakni dengan
fenomena munculnya berbagai Peraturan Derah yang berperspektif syariah islam.
Bentuk penerapan syariah yang diterapkan dalam peraturan daerah
menurut arskal salim digambarkan melalui lima level. Pada level pertama,
penerapan syariah islam terhadap masalah-masalah hukum keluarga, seperti
perkawinan, perceraian dan kewarisan. Level kedua, penerapan syariah islam
terhadap urusan-urusan ekonomi dan keuangan, seperti perbankan Islam dan
zakat. Level ketiga, penerapan syariah islam terhadap praktik-praktik (ritual)
keagamaan, seperti kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita Muslim, ataupun
pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol,
perjudian, pelacuran, dan sebagainya. Level keempat, penerapan syariah islam
terhadap hukum pidana Islam, terutama bertalian dengan jenis-jenis sanksi yang
dijatuhkan bagi pelanggar. Hal ini dapat ditemui di daerah Aceh, yaitu penerapan
sanksi yang salah satunya menerapkan hukuman cambuk. Level kelima, penerapan
syariah islam terhadap penggunaan Islam sebagai dasar negara dan sistem
pemerintahan. Sedangkan berdasarkan kriteria Daniel E. Price,
Syariah Islam yang
13
paling sering diterapkan di berbagai daerah di Indonesia dalam bentuk berbagai
Peraturan Daerah berperspektif Syariah Islam baru sampai pada taraf level kedua
yakni pengaturan ritual keagamaan (ibadah).
Penerapan syariah Islam ke dalam muatan Peraturan Daerah telah
menimbulkn Pro dan kontra. Selain itu peraturan daerah berperspektif syariah
islam bukan saja tidak sesuai dengan prinsip ketatanegaraan Indonesia sebagai
negara yang menganut sistem demokrasi, namun juga Dianggap tidak sesuai
dengan Konsep Hak Asasi Manusia, karena bertentangan dengan Prinsip-Prinsip
Hak Asasi Manusia. Materi muatan yang berperspektif syariah islam telah
mengandung unsur pembedaan Less Favourable bagi seseorang secara langsung
maupun secara tidak langsung. yang dimaksud dampak secara langsung disini
ialah dampak yang dirasakan langsung oleh diri seseorang dari sebuah ketentuan
hukum. Sedangkan dampak secara tidak langsung muncul ketika dampak hukum
atau dalam praktek merupakan bentuk diskriminasi walaupun hal tersebut tidak
ditujukan untuk tujuan diskriminasi. hal ini sangatlah bertentangan dengan prinsip
kesetaraan dan prinsip Non Diskriminasi. Sebagaimana dalam ketentuan pasal 1
angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
bahwa yang dimaksud dengan Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan,
atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan
manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial,
status ekomomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik. yang berakibat
pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau
penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik
individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial,
budaya, dan aspek kehidupan lainnya. Sejalan dengan hal tersebut, peraturan
daerah berperspektif syariah islam dalam penerapannya, telah memberikan sebuah
implikasi bagi masyarakat didaerah. peraturan daerah berperspektif syariah islam
berimplikasi terhadap implementasi hak-hak sipil dan hak-hak perempuan di
negara Indonesia. | en_US |