TUGAS BADAN KEHORMATAN DPR DALAM MENJAGA MARTABAT DAN PERILAKU PARA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Peranan BK sangat penting dalam mengawasi kinerja anggota DPR RI.
Penyelidikan & Verifikasi merupakan tugas pertama Badan Kehormatan.
Berbagai kelompok masyarakat yang kritis terhadap parlemen memberikan rapor
merah bagi kinerja Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat karena Badan
Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai belum optimal dalam
mengarahkan anggota legislatif bekerja sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Sejauh kita pahami Undang-Undang Susunan dan Kedudukan maupun Peraturan
Tata Tertib, telah diringkas dengan baik dalam Tata Beracara Pelaksanaan Tugas
dan Wewenang Badan Kehormatan DPR RI. Tujuan dari penulisan skripsi ini
terbagi menjadi 2 (dua) yaitu, tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum
dalam penulisan ini adalah untuk memenuhi syarat yang diperlukan guna meraih
gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan
tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan mengkaji permasalahan yang
diangkat dalam skripsi ini. Permasalahan dalam skripsi ini yaitu :
1. Bagaimanakah korelasi antara komposisi keanggotaan Badan
Kehormatan dengan komposisi keanggotaan di DPR?
2. Bagaimanakah keputusan Badan Kehormatan terhadap pelanggaran
kode etik yang serupa yang dilakukan oleh anggota Dewan?
Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi adalah metode yuridis
normatif (legal research) dengan pendekatan masalah melalui pendakatan
undang-undang (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dengan
bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta bahan non hukum
kemudian dilanjutkan dengan analisa bahan hukum.
Tinjauan pustaka dalam penulisan ini adalah menguraikan tentang
landasan teori-teori yang digunakan untuk mendeskripsikan permasalahan yang
diangkat dalam tulisan ini, meliputi ruang lingkup dan teori pengawasan,
pengertian Badan Kehormatan, Pembentukan dan tugas Badan Kehormatan,
Pengertian kode etik, Tujuan kode etik, Hak anggota, Kewajiban anggota,
Pengertian dan kedudukan DPR, Tugas dan wewenang DPR, dan Fungsi DPR.
xv
Garis besar pembahasan dalam skripsi ini bahwa DPR RI mempunyai
fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan yang didalamnya terdiri atas anggota
partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum.
Untuk mengawasi kinerja dan fungsi lembaga tersebut terdapat Badan
Kehormatan yang anggotanya juga terdiri dari kalangan internal anggota legislatif.
Hubungan keanggotaan tersebut belum dapat dikatakan seimbang dan dinilai
perlu perubahan. Tidak adanya pemerataan di setiap fraksi menjadi faktor utama
dalam menjalankan kepentingan lain dan untuk menghindarinya maka diperlukan
“check and balance” (saling koreksi, saling mengimbangi). Jika BK sudah
mengalami konflik kepentingan, tidak menutup kemungkinan bahwa BK tidak
efektif dalam melaksakan tugasnya. Di sisi yang lain, adanya BK dan kerja-kerja
yang dilakukan selama ini dalam menegakkan kode etik belum dapat
menimbulkan efek jera bagi anggota DPR yang tidak disiplin dan tidak
melakukan kewajibannya sebagai anggota dewan. Terbukti dalam mekanisme
pengambilan keputusan masih belum tegas. Berdasarkan Tata Beracara BK DPR
RI seharusnya BK lebih optimal untuk melaksakan tugas tanpa adanya
kepentingan politik dan kepentingan pribadi untuk menyelesaikan konflik maupun
planggaran kode etik di internal DPR RI terutama dalam memutus pelanggaran
kode etik yang dilakukan oleh anggota dewan harus didasarkan asas kepatutan,
fakta-fakta dalam hasil sidang verifikasi, fakta-fakta dalam pembuktian, faktafakta
dalam pembelaan, dan tata tertib kode etik. Saran-saran yang dapat diberikan
adalah diperlukan beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu : a) Perlu
peningkatan kesadaran dan pemahaman anggota BK beserta anggota DPR RI
terhadap sistem kinerja bedasarkan peraturan yang berlaku; b) Adanya pemerataan
perwakilan setiap fraksi di komposisi keanggotaan BK, serta diperlukannya
keanggotaan nonlegislatif; c) Lebih terbuka dalam melakukan penyelidikan dan
verifikasi agar masyarakat juga dapat memantau; d) Dalam memutus pelanggaran
kode etik harus adil tanpa adanya konflik kepentingan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]