dc.description.abstract | Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
mengamanatkan “Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial…”. Selain itu, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 juga mengamanatkan dalam Pasal 31 ayat (1) “Setiap warga negara berhak
mendapat pendidikan”, dan ayat (3) “Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang diatur dengan undang-undang”.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi
sistem pendidikan nasional. Fungsi dan tujuan pendidikan nasional Indonesia,
sebagaimana termaktub pada pasal 3 undang-undang nomor 20 Tahun 2003,
adalah sebagai berikut: “pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,
dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Dalam konteks lokal, khususnya di Kabupaten Jember, pada tanggal 5
Maret 2007 telah ditetapkan dan diundangkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Jember (lembaran
daerah Kabupaten Jember Tahun 2007 Nomor 2). Tujuan Peraturan Daerah
xiii
tentang penyelenggaraan pendidikan tersebut ditegaskan pada pasal 5 sebagai
berikut: ”Penyelenggaraan pendidikan bertujuan meningkatkan mutu pendidikan
sesuai dengan standar yang ditentukan secara nasional dengan
mempertimbangkan pengembangan potensi dan ciri khusus daerah di Kabupaten
Jember”.
Kini, setelah melebihi 6 (enam) tahun, mendesak dilakukan kajian dan
penelitian terhadap Peraturan Daerah tersebut. Permasalahannya adalah
bagaimana implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember?; apa saja hambatan dan
bagaimana solusi implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai
penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember?.
Tujuan penelitian yakni mendeskripsikan implementasi Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten
Jember; mengidentifikasi hambatan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Jember, dan
merumuskan solusi mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan
implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan
pendidikan di Kabupaten Jember.
Untuk memperoleh data yang diharapkan, tipe penelitian yang dipergunakan
adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif. Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan
dengan mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti
undang-undang, literatur-literatur yang bersifat konsep teoritis yang kemudian
dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan.
Akhirnya dapat dikemukakan kesimpulan bahwa implementasi Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2007 mengenai penyelenggaraan pendidikan di
Kabupaten Jember ternyata tidak efektif. Tidak efektifnya implementasi tersebut,
dapat diketahui bahwa pasal 32 dan pasal 33 dalam Perda tersebut tidak terlaksana
secara maksimal, bahwa lembaga/satuan pendidikan SD/SMP/SMA/SMK di
Kabupaten Jember yang melaksanakan Peraturan Daerah tidak mencapai 50%, | en_US |