TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PENGANGKUTAN TRUK SEBAGAI PENYEDIA JASA PENGIRIMAN BARANG YANG MELEBIHI KAPASITAS MUATAN
Abstract
Transportasi memiliki peranan penting untuk memperlancar kegiatan
perekonomian. Pentingnya transportasi ini tercermin pada semakin meningkatnya
kebutuhan akan jasa angkutan baik jasa pengangkutan orang maupun jasa
pengangkutan barang. Transportasi merupakan kegiatan pemindahan barang
(Muatan) dan penumpang dari suatu tempat ke tempat lain.
Salah satu sektor jasa yang memiliki faktor penting dalam perekonomian
adalah Sektor Jasa Angkutan Truk, Jasa Angkutan Truk merupakan bagian yang tak
terpisahkan dari ekonomi dunia. Kondisi geografis Negara yang meliputi daratan
pulau, maupun kepulauan, menuntut roda transportasi yang handal serta ekonomis.
Jasa Angkutan Truk lah yang mengambil peranan. Tingkat penggunaan truk masih
di bawah rata-rata dan sering melebihi batas muatan. Karena kebanyakan truk
memiliki kelebihan muatan dan kondisi jalan yang rusak, truk jarang beroperasi dan
kecepatan laju mereka rendah dan sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah : (1) Untuk mengetahui dan memahami
bentuk tanggung jawab pengusaha truk terhadap kegiatan pengangkutan yang
melebihi kapasitas muatan., (2) Untuk mengetahui dan memahami syarat-syarat
kapasitas muatan barang menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang
Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, (3) Untuk mengetahui dan memahami akibat
hukum bagi pengangkut yang melakukan pengangkutan yang melebihi kapasitas
muatan.
Tipe penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini bersifat yuridis
normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Analisa yang dipergunakan dalam penulisan skripsi ini adalah deskriptif kualitatif.
Setelah dilakukan pembahasan atas rumusan masalah yang telah ditetapkan
sebelumnya dengan menggunakan metodologi tersebut maka hasilnya adalah : (1)
Pengusaha truk sebagai pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul
akibat peristiwa yang terjadi dalam proses pengangkutan sejak pemuatan sampai
xiii
pembongkaran di tempat tujuan. Mengenai kegiatan pengangkutan yang melebihi
kapasitas, walaupun bukan kelalaian pihak pengusaha truk itu sendiri. Akan tetapi
tanggung jawab tetap di bebankan kepada pengusaha truk tersebut. Hal tersebut
terdapat pada Pasal 1367 KUHPerdata bahwa ’’pengusaha pengangkutan
bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan buruk/karyawannya’’. Pasal tersebut
menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatan pengangkutan ternyata disuatu
jalan mengalami kecelakaan yang diakibatkan oleh kelalaian dari karyawanya tetap
itu tanggung jawab si pengusaha pengangkutan. (2) Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, mengenai
ketentuan tata cara pemuatan dimensi mobil barang atau syarat-syarat kapasitas
muatan seperti diatur dalam undang-undang tersebut, meliputi; Pasal 48, mengatur
soal persyaratan teknis dan laik jalan; Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, Pasal
53 dan Pasal 54, mengatur masalah pengujian kendaraan bermotor; Pasal 169, terkait
pengawasan muatan barang. Ketentuan mengenai muatan dijelaskan dalam Pasal
169 yang mewajibkan pengemudi dan/atau pengusaha angkutan umum untuk
mematuhi ketentuan mengenai daya angkut, tata cara pemuatan, dimensi kendaraan,
dan kelas jalan. Bila barang yang diangkut melebihi daya angkutnya berarti
melanggar pasal 169, yaitu pelanggaraan muatan (daya angkut). (3) Akibat hukum
bagi pengusaha pengangkutan yang melakukan pengangkutan melebihi kapasitas
muatan adalah sanksi. Sanksi itu berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana.
Yang mana sanksi administratif itu adalah, peringatan tertulis; denda administratif;
pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin. Sedangkan sanksi pidananya adalah
pidana penjara dan kurungan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]