Show simple item record

dc.contributor.authorAGUNG PERMANA
dc.date.accessioned2013-12-03T07:22:19Z
dc.date.available2013-12-03T07:22:19Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM080710191071
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3041
dc.description.abstractPenganiayaan adalah suatu perbuatan dengan sengaja menyebabkan perasaan tidak enak, rasa sakit, atau luka, termasuk juga sengaja merusak kesehatan orang lain sebagai tindak pidana yang diaturn dalam Pasal 351 KUHP. Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Terdakwa melalui pembuktian akan ditentukan nasibnya bersalah atau tidak melakukan tindak pidana. Apabila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebut dalam Pasal 184 KUHAP, Terdakwa dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi hukuman. Oleh karena itu, Hakim harus cermat, hati-hati dan matang dalam menilai dan mempertimbangkan nilai-nilai pembuktian. Majelis hakim harus mempertimbangkan semua fakta-fakta dan alat-alat bukti yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan. Fakta-fakta tersebut diperoleh dari sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sehingga mendapatkan suatu keyakinan hakim, hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Kasus yang menarik untuk dikaji berdasarkan uraian di atas yaitu kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 1100/ Pid.B/2010/PN. Jr. Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu ; (1) Apakah pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/ Pid.B/2010/ PN. Jr. telah sesuai dengan sistem pembuktian dalam KUHAP dan (2) Apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penelitian hukum ini adalah : untuk mengetahui dan memahami apakah pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/ Pid.B/2010/PN. Jr. telah sesuai dengan sistem pembuktian dalam KUHAP, dan apakah pertimbangan Hakim yang menyatakan bahwa Terdakwa bersalah sudah sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan studi kasus (case study). Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, pertama : Pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/Pid.B/2010/PN.Jr. menurut sistem pembuktian dalam KUHAP sudah sesuai karena telah memenuhi alat bukti minimal xiii dan adanya keyakinan hakim. Dalam putusannya, majelis hakim mendasarkan pertimbangan pada alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan surat keterangan ahli berupa visum et repertum atas nama saksi korban dari dokter. Dengan demikian, pembuktian dalam Putusan Nomor 1100/Pid.B/2010/ PN.Jr. sudah memenuhi alat bukti sebagaimana ditetapkan oleh KUHAP dan sudah sesuai menurut sistem pembuktian dalam KUHAP, didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana tersebut dalam Pasal 184 KUHAP ayat (1) KUHAP, antara lain : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, disertai dengan keyakinan hakim yang diperoleh dari alat-alat bukti tersebut; kedua, Pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan diperoleh melalui pertimbangan yuridis dan pertimbangan non-yuridis dalam persidangan. Pertimbangan Hakim yang bersifat yuridis adalah fakta–fakta yuridis yang terungkap dalam suatu persidangan. Sedangkan Pertimbangan Hakim yang bersifat non yuridis adalah pertimbangan yang timbul dari dalam sidang yang berasal dari luar peraturan, berupa hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Putusan dan pertimbangan hakim sudah tepat, karena unsur penganiayaan berdasarkan Pasal 351 ayat (1) ke-1 KUHP dengan unsur-unsur barang siapa dan melakukan penganiayaan sudah dapat terpenuhi. Unsur barang siapa dalam pertanggungjawaban pidana tersebut dilakukan oleh Rahmawati Maulida terhadap Endah Catur Martarini Ayu Pitaloka.en_US
dc.relation.ispartofseries080710191071;
dc.subjectPEMBUKTIAN OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIKAITKAN DENGAN PEMBUKTIAN MENURUT KUHAPen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PEMBUKTIAN OLEH HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DIKAITKAN DENGAN PEMBUKTIAN MENURUT KUHAP (PUTUSAN NOMOR : 1100/Pid.B/ 2010/PN. Jr)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record