Show simple item record

dc.contributor.authorADRIYANA TIARA PUTRI BUDIANTO
dc.date.accessioned2013-12-03T07:06:43Z
dc.date.available2013-12-03T07:06:43Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM090710101163
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3024
dc.description.abstractKorupsi merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat sulit diberantas di Indonesia. Pada era reformasi ini, upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi diperlukan suatu terobosan baru, terobosan tersebut haruslah mampu menembus segala hambatan-hambatan yang ada. Hal tersebut dipahami oleh pembuat Undang-Undang Tindak pidana Korupsi, di dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dibuatlah suatu pengecualian. Seiring dengan berkembangnya waktu pada pemeriksaan di peradilan dalam tindak pidana korupsi diberlakukan aturan khusus yang mengatur bahwa tanpa kehadiran terdakwa yang telah dipanggil secara sah di sidang pengadilan, persidangan tetap dapat dilanjutkan. Hal ini dipertegas pada pasal 38 ayat (1) Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan ini merupakan penyimpangan dari Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang mewajibakan terdakwa hadir dipersidangan. Ketidakhadiran terdakwa dalam pemeriksaan persidangan tindak pidana korupsi tidaklah berlaku juga pada acara penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Hal ini juga dapat terlihat dari kasus yang ada didalam Putusan Nomor 630/Pid.B/2010/PN.SDA yang dimana terdakwanya tidak hadir dalam tiap tahapan pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan di penyidikan sampai dengan pemeriksaan di pengadilan dikarenakan terdakwanya melarikan diri (DPO). Pada putusan ini, terdakwa di putus melalui peradilan in absensia, yang dalam Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi diperbolehkan dilakukan peradilan in absensia terhadap terdakwa pelaku tindak pidana korupsi yang sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara sah kepada terdakwa. Hal yang menarik dari putusan ini ialah, bahwa terdakwa yaitu Dr . BAGOES SOECIPTO, S.SPJP ternyata tidak pernah hadir tidak hanya dalam pemeriksaan di pengadilan saja, tetapi sejak tahap pemeriksaan di penyidikan. Rumusan Masalah dari skripsi ini ialah “Apakah proses penyidikan terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor : 630/Pid.B/2010/PN.Sda telah sesuai dengan peraturan perundang14 undangan yang berlaku?” Dan “Apakah pembuktian terhadap terdakwa yang in absensia telah sesuai dengan asas-asas dalam Kitab Hukum Acara Pidana?”. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis dan mengetahui proses penyidikan yang tidak dihadiri terdakwa (in absensia) dalam putusan tersebut apakah telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan untuk mengetahui apakah pembuktian terhadap terdakwa yang in absensia telah sesuai dengan asas prinsip keadilan. Guna mendukung agar menjadi karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif; pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan (statute approach), studi kasus (case study), dan pendekatan konseptual (conceptual approach); bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan non bahan hukum; serta analisis bahan hukumnya bersifat preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum. Kesimpulan yang dapat diambil dari uraian pembahasan di atas adalah sebagai berikut: bahwa keputusan Jaksa Penuntut Umum untuk tetap melimpahkan berkas pemeriksaan tersangka ke Pengadilan guna dilakukannya peradilan terhadap tersangka tidaklah tepat, hal ini dikarenakan dalam Berita acara pemeriksaan tersangka, diketahui bahwa tersangka tidak pernah hadir dalam pemeriksaan di penyidikan, sehingga dalam hal ini Berita acara Pemeriksaan tersangka seharusnya dapat dinyatakan ditutup demi hukum, dengan dasar hukum mengacu pada pasal 8, dimana Penyidik didalam melakukan tahapan penyidikan, selain melimpahkan berkas perkara guna diperiksa, penyidik juga menyerahkan tersangka untuk dilakukan pemeriksaan terhadapnya. Jika Jaksa Penuntut Umum tetap melimpahkan perkara ini ke Pengadilan, maka secara tidak langsung Jaksa Penuntut Umum telah melanggar asas keseimbangan dan asas praduga tak bersalah, dimana dalam hal ini hak-hak tersangka untuk membela diri telah diabaikan. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Jaksa dapat lebih teliti dalam mengambil keputusan, apakah berita acara pemeriksaan tersangka telah layak dilimpahkan ke pengadilan atau tidak dan apakah sudah memenuhi ketentuan pasal 8 KUHAP atau tidak.en_US
dc.relation.ispartofseries090710101163;
dc.subjectPENYIDIKAN IN ABSENSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENYIDIKAN IN ABSENSIA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 630/Pid.B/2010/PN.Sda)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record