Show simple item record

dc.contributor.authorADITIYA PUSADAN
dc.date.accessioned2013-12-03T06:59:58Z
dc.date.available2013-12-03T06:59:58Z
dc.date.issued2013-12-03
dc.identifier.nimNIM080710101181
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/3010
dc.description.abstractKejahatan korupsi sebagai kejahatan yang dikategorikan kejahatan yang extra ordenari crime perlu penanganan yang estra oleh aparat penegak hukum,untuk menjerat pelaku korupsi. Seperti halnya perkara korupsi dalam Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi jaksa penuntut umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsidair, dakwaan Primeir Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dari dakwaan tersebut dalam pada putusan hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana dan terdakwa di bebaskan. Penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku korupsi menjadi bermasalah karena perbuatan yang menurut jaksa sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan ternyata oleh hakim dinyatakan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi. Sehingga dalam perkara tersebut dakwaan jaksakah yang salah dalam uraiannya atau pertimbangan hakim tidak sesuai dengan fakta persidangan. Berdasarkan uraian diatas maka akan dibahas mengenai 2 hal yaitu : pertama mengenai apakah surat dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa. Kedua, apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan. Tujuan penulisan skripsi ini ialah untuk menganalisis dakwaan Penuntut Umum dalam perkara (Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi) dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa dan juga menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas dikaitkan dengan fakta yang terungkap di persidangan.en_US
dc.relation.ispartofseries080710101181;
dc.subjectPENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSIen_US
dc.titleANALISIS YURIDIS PENJATUHAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI (Putusan No. 596/Pid.B/2009/PN.Bwi)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record