KEWENANGAN PEMERINTAH MEMBINA KOPERASI DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN MELALUI PROGRAM PEREMPUAN KELUARGA SEHAT DAN SEJAHTERA (PERKASSA) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG PERKOPERASIAN
Abstract
Pemerintah berperan penting dalam pembinaan koperasi Indonesia. Dalam
Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian (LN Republik Indonesia
No 116 TLN Republik Indonesia No 3502 Th 1992) terdapat beberapa pasal yang
mengatur tentang kewajiban pemerintah dalam pembinaan koperasi. Realisasi dari bentuk
pembinaan diatas, pemerintah banyak mengeluarkan kebijakan-kebijakan berupa
program-program yang memfasilitasi koperasi dalam rangka memperoleh perkuatan
permodalan. Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
merupakan salah satu dari sekian banyak program pemerintah serta merupakan salah satu
bentuk komitmen pemerintah dalam melakukan kegiatan pembinaan terhadap koperasi
secara khusus dalam rangka pemberdayaan perempuan. Berdasarkan latar belakang
diatas, saya akan mengkaji lebih lanjut dalam suatu karya ilmiah berupa skripsi dengan
judul : “ Kewenangan Pemerintah Membina Koperasi Dalam Rangka Pemberdayaan
Perempuan Melalui Program Perempuan Keluarga Sehat Dan Sejahtera (Perkassa)
Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian. “
Berdasarkan uraian di atas, maka permasalahan yang akan dibahas adalah sebagai
berikut : apakah Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
berkaitan langsung dengan pengentasan kemiskinan, apakah pemerintah memiliki
kewenangan dalam membina Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera
(PERKASSA), apa akibat hukumnya jika dinas koperasi tidak melaksanakan
kewajibannya dalam membina koperasi ditinjau dari undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian.
Skripsi ini mempunyai tujuan untuk memenuhi dan melengkapi tugas dan syaratsyarat
yang
diperlukan
guna
mencapai
gelar
Sarjana
Hukum
pada
Fakultas
Hukum
Universitas
Jember.
Disamping
itu,
tujuan
lainnya
adalah
untuk
mengembangkan
dan
mengaplikasikan
ilmu
pengetahuan
dan
teori-teori
yang
telah
diperoleh
dari
bangku
perkuliahan,
dan
untuk
memberikan
sumbangan
pemikiran
dan
wawasan
yang
berguna
bagi
mahasiswa
Fakultas
Hukum
dan
Almamater
tercinta,
serta
untuk
mengkaji
segala
permasalahan yang telah disebut diatas. Suatu penulisan karya ilmiah dapat dikatakan memenuhi syarat ilmiah apabila
dalam penyusunannya menggunakan metode ilmiah. Dalam hal ini karya ilmiah harus
mengandung kebenaran yang dapat dipertanggung jawabkan dan dibuktikan dengan
mengajukan data-data yang sebenarnya. Dalam penulisan ini digunakan metode
pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum
yang bersifat formil seperti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri
serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan
permasalahan yang dibahas.
Kesimpulan dari penulisan Skripsi ini bila ditinjau secara garis besar adalah usaha
pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan yang dilakukan oleh sebagian besar
kaum perempuan. Permasalahan kemiskinan yang dihadapi perempuan utamanya adalah
kesulitan akses terhadap sumber daya yaitu keuangan. Hakikat dari Program Perempuan
Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA) adalah upaya pemberdayaan perempuan,
sekaligus sebagai kekuatan baru dalam perluasan kesempatan kerja dan usaha
mengurangi kemiskinan. Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera
(PERKASSA) juga merupakan salah satu bentuk pembinaan pemerintah terhadap
koperasi, yang tujuannya khusus mensegmentasikan kepentingan para perempuan yang
bergerak dalam bidang usaha skala mikro. Program ini khusus melayani kebutuhan
tambahan permodalan kaum perempuan yang tergabung dalam koperasi wanita, guna
memberdayakan kaum perempuan dalam ekonomi keluarga.
Saran yang bisa disampaikan adalah Program Perempuan Keluarga Sehat dan
Sejahtera (PERKASSA) yang dewasa ini telah diterapkan oleh pemerintah, diharapkan
selalu berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih
mengutamakan kesejahteraan rakyatnya dan tidak ada lagi bentuk diskriminasi terhadap
wanita. Apabila tujuan Program Perempuan Keluarga Sehat dan Sejahtera (PERKASSA)
adalah pemberdayaan perempuan secara luas, maka hendaknya dana alokasi bagi
program ini lebih ditingkatkan. Karena banyak koperasi beranggotakan perempuan
pengusaha di seluruh Indonesia yang sangat kekurangan dana untuk membantu
anggotanya menjalankan usahanya dan dengan bertambahnya dana alokasi tersebut
diharapkan perempuan pengusaha yang tergabung dalam koperasi wanita diseluruh
Indonesia dapat memiliki kesempatan untuk memberdayakan dirinya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]