dc.description.abstract | Prinsip Kehati-hatian
bank dalam memberikan pembiayaannya dengan cara lebih hati -hati dalam
menentukan nasabahnya yang layak diberi pinjaman. Untuk mewujudkan prinsip
kehati-hatian ini, maka pihak bank harus melakukan penilaian yang seksama dan
hati-hati terhadap calon debitur untuk memperoleh keyakinan atas kemampuan
dan kesanggupannya dalam melaksanakan prestasinya sesuai dengan yang
diperjanjikan. Penilaian ini meliputi watak, kemampuan, modal, agunan, dan
prospek usaha harus sesuai dengan Prinsip Kehati-hatian yang diatur dalam
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun
2008 Tentang Perbankan Syariah. Hal ini dapat dilihat dari proses pemberian
fasilitas pembiayaan. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis ingin mengkaji
dalam suatu karya ilmiah berbentuk skripsi denga judul “PENERAPAN
PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DI
PERBANKAN SYARIAH”
Permasalahan yang diangkat dalam penulisan skripsi ini adalah Apa yang
menjadi prinsip pada Perbankan Syariah dalam menganalisa pembiayaan
mudharabah, Apa wujud prinsip kehati-hatian dalam akad pembiayaan
mudharabah dan Apa akibat hukum apabila Perbankan Syariah tidak menerapkan
prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah. Tujuan khusus penelitian
skripsi ini adalah Untuk mengkaji dan menganalisa prinsip pada Perbankan
Syariah dalam menganalisa pembiayaan mudharabah, Untuk mengkaji dan
menganalisa wujud prinsip kehati-hatian dalam akad pembiayaan mudharabah,
Untuk mengkaji dan menganalisa akibat hukum apabila Perbankan Syariah tidak
menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan mudharabah. Tipe penelitian
skripsi ini adalah tipe penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual.
Kesimpulan dalam skripsi ini adalah Prinsip perbankan syariah dalam
menganalisa pembiayan mudharabah didasarkan pada prinsip keadilan, prinsip
kemitraan, prinsip keterbukaan, prinsip universalitas, prinsip 5C, prinsip 5P danprinsip 3R. Wujud Prinsip kehati-hatian dalam Akad Pembiayaan Mudharabah
dapat dilihat dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi dalam akad
pembiayaan mudharabah sebagaimana diatur Pasal 6 Peraturan Bank Indonesia
Nomor 7/46/PBI/2005 Tentang Akad Penghimpunan Dan Penyaluran Dana Bagi
Bank Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah. Selain
itu, di dalam penyusunan akad pembiayaan mudharabah, akad pembiayaan
mudharabah juga harus memenuhi rukun dan syarat mudharabah. Akibat hukum
apabila terjadi pelanggaran terhadap prinsip kehati -hatian dapat dikenakan sanksi.
Pengaturan sanksi dibedakan atas sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi
administratif berupa denda uang, teguran tertulis, penurunan tingkat kesehatan
Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, pelarangan untuk turut serta dalam
kegiatan kliring, pembekuan kegiatan usaha tertentu, pemberhentian pengurus
Bank Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki Unit Usaha Syariah,
Sanksi pidana yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
Dalam skripsi ini penulis memberikan saran Perbankan yaitu Syariah
dalam menganalisa pembiayaan mudharabah harus benar-benar cermat dan teliti
untuk menghindari risiko dalam pembiayaan mudharabah Perlu ada upaya
pengamanan dalam pembiayaan mudharabah Disamping itu juga terdapat
lembaga-lembaga yang melakukan pengawasan terhadap bank syariah, yaitu
lembaga-lembaga yang melakukan pengawasan terhadap bank syariah, yaitu
Dewan Pengawas Syariah | en_US |