ASPEK HUKUM KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN KREDIT BANK
Abstract
Lembaga perbankan merupakan lembaga yang sangat penting peranannya
dalam masyarakat, yang usaha pokoknya adalah memberikan kredit. Bank dalam
membuat perjanjian kredit selalu menggunakan perjanjian baku yang di dalamnya
dicantumkan klausula eksonerasi. Melalui klausula eksonerasi bentuk
pertanggung jawaban pihak kreditur terhadap debiturnya dalam hal-hal tertentu
dibatasi atau sama sekali ditiadakan. Kreditur secara sepihak menetapkan klausulklausul
dalam perjanjian dan memberlakukannya secara massal pada debitur
sehingga pihak debitur tidak mempunyai kesempatan untuk menegosiasikan atau
mengubah klausul-klausul yang telah dibuat oleh pihak kreditur. Rumusan
masalah yang hendak dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai klausula
eksonerasi dalam perjanjian kredit bank dikaitkan dengan Pasal 1320 ayat (1),
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum klausula eksonerasi
dalam perjanjian kredit bank.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis
klausula eksenorasi dalam perjanjian kredit bank kaitannya dengan Pasal 1320
ayat (1), Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta akibat hukum klausula
eksonerasi dalam perjanjian kredit bank.
Metode penelitian yang digunakan untuk membahas permasalahan dalam
skripsi ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan
pendekatan konsepual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
yakni peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang
akan dibahas dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari semua publikasi
tentang hukum yang bukan merupakan dokumen-dokumen resmi. Publikasi
tentang hukum meliputi buku-buku teks, kamus-kamus hukum, jurnal hukum dan
komentar atas putusan pengadilan.
Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan yang telah dilakukan adalah
bahwa Klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank secara teoritis yuridis
bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang tersirat didalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata dan asas konsensualisme yang tersirat didalam Pasal 1320
ayat (1) KUHPerdata. Selain itu klausula eksonerasi dalam perjanjian kredit bank
juga bertentangan dengan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Akibat hukum penggunaan klausula eksonerasi
dalam perjanjian kredit bank adalah mengikat seperti undang-undang. Namun
demikian apabila pihak debitur menganggap bahwa perjanjian yang telah
ditandanganinya mengandung klausul yang berisi pengalihan tanggung jawab dari
pihak kreditur, maka pihak debitur dapat meminta pembatalan di Pengadilan
Negeri setempat.
Saran penulis adalah dalam membuat suatu perjanjian kredit hendaknya
pihak kreditur tidak mengenyampingkan ketentuan-ketentuan yang berkaitan
dengan perjanjian terutama ketentuan Pasal 1320 ayat (1) dan Pasal 1338 (1)
KUHPerdata. Bank Indonesia yang bertugas mengawasi bank-bank dapat
mengambil peran dalam pengawasan model perjanjian kredit yang didalamnya
terdapat klausula eksonerasi dan diharapkan pihak bank tidak mencantumkan
klausul yang berisi mengenai pengalihan tanggung jawab sehingga perjanjian
bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Bagi pihak debitur hendaknya mencermati
terlebih dahulu isi perjanjian agar tidak merugikan kepentingan pihak debitur
sendiri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]