KAJIAN YURIDIS TERHADAP KEKUATAN MENGIKAT PERJANJIAN YANG DIBUAT DI DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA ( Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3641.K/Pdt/2001 )
Abstract
Interaksi antar manusia dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya tidak
pernah berhenti. Sebaliknya, pemenuhan kebutuhan hidup itu terus tumbuh seiring
dengan tantangan perubahan zaman. Pemenuhan kebutuhan manusia tersebut
tidak pernah terlepas dari suatu perjanjian baik secara lisan maupun tertulis..
Pembuatan perjanjian dalam prakteknya tidak selalu berjalan sesuai dengan apa
yang diharapkan oleh para pihak yang membuatnya. Perjanjian yang dibuat karena
adanya suatu itikat tidak baik dari para pihak dapat menyebabkan dibatalnya suatu
perjanjian, meskipun perjanjian tersebut sudah mengikat para pihak dan sudah
dilaksanakan. Terkait dengan hal itu ada sebuah fakta hukum yaitu ada sesorang
yang bernama Made Oka Masagung yang berstatus tersangka dan berada di dalam
rumah tahanan Negara dipaksa membuat perjanjian dengan Bank Artha Graha.
Perjanjian tersebut merugikan pihak Made Oka Masagung namun karena Made
Oka Masagung dalam keadaan tidak bebas dan tertekan maka Made Oka
Masagung mau menandatangani perjanjian tersebut. pihak Made Oka Masagung
yang merasa dirugikan kemudian mengajukan gugatan kepada pengadilan atas
perjanjian yang telah dibuatnya dengan Bank Artha Graha di dalam rumah
tahanan Negara yang pada pokoknya meminta pembatalan perjanjian. Putusan
pengadilan pada tingkat kasasi mengenai gugatan pembatalan tersebut dikabulkan
oleh Mahkamah Agung.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]