dc.description.abstract | Kebutuhan manusia meliputi kebutuhan primer, sekunder dan tersier.
Mengingat kebutuhan manusia demikian banyak sehingga sulit terpenuhi, maka
diperlukan adanya upaya kerjasama secara bergotong royong untuk dapat saling
memenuhi kebutuhannya. Kerjasama yang demikian antara lain dapat dilakukan
melalui suatu lembaga yang disebut dengan koperasi. Salah satu fakta yang terjadi
di Kopwan “Setia Bhakti Wanita” Surabaya adalah pada kelompok 108 yang
mengeluarkan anggotanya pada tanggal 13 agustus 2007. Anggota yang bernama
A dikeluarkan dari kelompok 108 atas kesepakatan dan musyawarah dari seluruh
anggota kelompok 108. Anggota atas nama A tersebut dikeluarkan karena
seringnya tidak hadir dalam pertemuan kelompok dan tidak pernah membayar
kewajibannya pada beberapa kali pertemuan kelompok dan A ini juga sering di
TR kelompok karena beberapa kali tidak memenuhi kewajibannya. Penulis
menggambil judul tentang :PELAKSANAAN SISTEM TANGGUNG RENTENG
DALAM PERJANJIAN PINJAM UANG DAN AKIBAT HUKUM JIKA
TERJADI WANPRESTASI PADA KOPERASI WANITA “SETIA BHAKTI
WANITA” SURABAYA. Permasalahan yang diambil yaitu Bagaimana sistem
tanggung renteng dalam perjanjian pinjam uang, Faktor apa yang menyebabkan
terjadinya wanprestasi pada sistem tanggung renteng dalam perjanjian pinjam
uang, Bagaimana Akibat hukum dan upaya penyelesaian jika terjadi wanprestasi
pada sistem tanggung renteng dalam perjanjian pinjam uang. | en_US |