ANALISIS YURIDIS TENTANG TIDAK TERPENUHINYA BUKTI PERMULAAN YANG CUKUP UNTUK MELAKUKAN PENANGKAPAN DAN PENAHANAN (Studi Putusan No.01/Pen.Pid/2007/PN.JR)
Abstract
Skripsi ini membahas tentang tindakan penangkapan yang dilanjutkan dengan
penahanan tanpa dilandasi bukti-bukti permulaan yang cukup sebagai syarat materiil
dilakukannya penangkapan dan penahanan terhadap seseorang yang benar-benar
melakukan tindak pidana, dalam hal ini terkait dengan penangkapan dan penahanan
yang dilakukan oleh petugas Polsek Jenggawah Jember (Termohon) terhadap
Sholehati (Pemohon). Dengan alasan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang cukup
terhadap pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya, maka Pemohon meminta Pengadilan
Negeri Jember melalui kewenangan Praperadilan untuk menyatakan penangkapan dan
penahanan yang dilakukan oleh Termohon terhadap diri Pemohon adalah tidak sah.
Sehingga dari kasus tersebut saya tertarik untuk menulis skripsi dengan judul
“Analisis Yuridis Tentang Tidak Terpenuhinya Bukti Permulaan Yang Cukup Untuk
Melakukan Penangkapan Dan Penahanan”. Berdasarkan latar belakang di atas
rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini ada dua hal. Pertama, apakah dasar
untuk adanya bukti permulaan yang cukup. Kedua, apakah tidak terpenuhinya bukti
pemulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan
dasar untuk mengajukan praperadilan.
Adapun tujuan penulisan dalam skripsi ini nantinya diharapkan bisa
memberikan jawaban atas permasalahan yang dimaksud yaitu untuk mengetahui dan
mendeskripsikan pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon dalam
Putusan No.01/Pen.Pid/2007/PN.JR berdasarkan Hukum Acara Pidana. Serta untuk
mengetahui dan mendeskripsikan dengan tidak terpenuhinya bukti permulaan yang
cukup untuk melakukan penangkapan dan penahanan dapat dijadikan dasar untuk
mengajukan praperadilan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]