PELAKSANAAN PERJANJIAN ANGKUTAN BARANG ANTARA PABRIK ROKOK TIGA PUTRA BHAKTI MALANG DENGAN CV. RISA SENTOSA MOJOKERTO
Abstract
Indonesia merupakan sebuah Negara kepulauan, oleh karena itu
diperlukan sarana pengangkutan yang dapat menghubungkan berbagi wilayah di
Indonesia. Adanya sarana pengangkutan yang baik dapat mendukung kemajuan
perekonomian Negara, hal ini dapat kita ketahui dalam dunia perdagangan yaitu,
produsen dapat menyebarluaskan barang yang dihasilkannya hingga sampai pada
konsumen adalah dengan menggunakan jasa pengangkutan. Seiring dengan
semakin berkembangnya kehidupan masyarakat maka semakin meningkat pula
keperluan masyarakat akan adanya sarana pengangkutan yang melayani jasa
pengiriman barang.
CV. Risa Sentosa Mojokerto adalah sebuah perusahaan jasa pengangkutan
yang saat ini sedang melaksanakan perjanjian pengangkutan dengan Pabrik Rokok
Tiga Putra Bhakti Malang. CV. Risa Sentosa Mojokerto sebagai pengangkut
memberikan suatu prestasi untuk menyediakan alat pengangkut serta menjamin
keselamatan barang hingga sampai ke tempat tujuan sedangkan Pabrik Rokok
Tiga Putra Bhakti Malang sebagai pengirim mengikatkan diri untuk membayar
biaya pengangkutan. Dalam pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut tidak
selalu berjalan dengan lancar, terdapat beberapa kendala yang bersifat
menghambat proses pelaksanaan perjanjian pengangkutan tersebut yang dapat
menyebabkan kerugian bagi para pihak. Berdasarkan hal ini penulis tertarik untuk
membahasnya dalam bentuk skripsi yang berjudul: “Pelaksanaan Perjanjian
Angkutan Barang Antara Pabrik Rokok Tiga Putra Bhakti Malang Dengan
CV. Risa Sentosa Mojokerto”.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]