KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN DI BIDANG HUKUM KEPERDATAAN MENURUT UNDANG- UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Abstract
Anak yang lahir di luar nikah kerap mendapatkan julukan dalam
masyarakat sebagai anak haram, yang kerap menimbulkan gangguan psikologis
bagi anak. Banyak persoalan yang muncul akibat anak luar kawin tersebut, seperti
hubungan nasab antara anak dengan bapak biologisnya, dan lain sebagainya dari
berbagai perspektif hukum. Kedudukan anak luar kawin dalam Undang-Undang
Perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga
ibunya. Berdasarkan hal tersebut penulis ingin mengkaji dalam tulisan berbentuk
skripsi dengan mengambil judul “Kedudukan Anak Luar Kawin Di Bidang
Keperdataan Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan” Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (tiga) hal yaitu apakah
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur hak- hak
keperdataan anak luar kawin dan apakah anak luar kawin mempunyai hubungan
hukum dengan ayah biologisnya.
Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan
tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas
Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya
hukum perkawinan status hukum dan kedudukan anak luar kawin di bidang
hukum keperdataan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan. Sedangkan tujuan khusus dalam penulisan adalah : untuk mengetahui
dan menganalisis hak-hak keperdataan anak luar kawin dan hubungan hukum
anak luar kawin dengan ayah biologisnya.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan
dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma
dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari
bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Sebagai cara untukmenarik
kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif.
Kesimpulan yang diperoleh bahwa status hukum anak diluar perkawinan
dalam pandangan hukum hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya. Keberadaan seorang anak yang memiliki status hubungan keperdataan dengan
ibunya saja, dapat dipahami karena anak luar kawin seperti anak yang lahir dari
hubungan zina, statusnya jelas dari ibunya karena jelas si ibu yang melahirkan,
sedangkan bapak yang menanamkan benihnya masih perlu dibuktikan. Di dalam
Pasal 43 ayat (1) Undang Undang Perkawinan menyatatakan bahwa anak yang
lahir diluar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan
keluarga ibunya. Hubungan hukum antara orang tua dan anaknya yang sah
didasarkan atas adanya hubungan darah antara keduanya. Akan tetapi bila
dihubungkan dengan anak luar kawin, maka hubungan hukum antara anak luar
kawin dengan ayah yang mengakuinya, didasarkan atas hubungan darah melalui
suatu pengakuan. Dengan demikian, hubungan darah dalam pembahasan ini
adalah hubungan darah dalam arti yuridis, bukan dalam arti biologis. Pengakuan
tersebut ada 2 (dua), yaitu pengakuan secara sukarela dan pengakuan secara
terpaksa.
Selanjutnya saran dari penulisan hukum ini : pertama, hendaknya kepada
pasangan muda mudi untuk menyadari akan arti penting dan tujuan perkawinan,
sehingga tidak terjadi hubungan di luar nikah yang salah satunya terjadi anak di
luar kawin. Kelahiran anak luar kawin tersebut membawa pengaruh dan akibat
hukum terhadap si anak. Dengan perkawinan yang sah, maka dapat dibentuk
keluarga dengan adanya anak sah yang berarti pula dengan adanya perkawinan
yang sah masyarakat tertib, taat dan patuh pada hukum. Selanjutnya yang kedua
terhadap masyarakat ; lepas dari sah atau tidaknya seorang anak, masyarakat tetap
harus memberikan perlindungan bagi anak sehingga anak dapat tumbuh dan
berkembang secara optimal.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]