Show simple item record

dc.contributor.authorMOH. IMRON ROSADI
dc.date.accessioned2014-01-29T14:48:05Z
dc.date.available2014-01-29T14:48:05Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM080710191023
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27214
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini adalah dalam pelaksanaan pembangunan nasional, tenaga kerja mempunyai peranan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan, sehingga hak atas bekerja bagi seseorang adalah hak asasi yang wajib dijunjung tinggi dan dihormati. Arti penting pekerja sebagai hak konstitusional warga Negara tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28D ayat (2) yaitu bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. Hal ini merupakan tugas negara yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mengusahakan agar setiap orang yang mau dan mampu bekerja untuk mendapatkan hak-haknya berupa imbalan dan perilaku yang adil bagi setiap pekerja agar mendapatkan hak-hak konstitusionalnya. Permasalahan skripsi ini adalah apakah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja tidak tetap di PTP Nusantara XI – Pabrik Gula Djatiroto telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04/MEN/1994 dan apa saja kendala-kendala pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja di PTP Nusantara XI – Pabrik Gula Djatiroto dan bagaimana solusinya. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini digunakan dua metode penelitian yang pertama dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan penelitian yuridis empiris, Yuridis Normatif yang berarti mengkaji berbagai macam aturan hukum yang bersifat formal seperti undang-undang, literatur-literatur yang berisi konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang menjadi pokok pembahasan, terkait dengan isu hukum yang dihadapi untuk mendapatkan suatu kesimpulan yang sesuai dengan kebenaran ilmiah dan dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan objektif, Penelitian Hukum Empiris adalah metode penelitian yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan menemukan kebenaran dengan menggunakan metode berpikir induktif dan kriterium kebenaran koresponden serta fakta yang digunakan untuk melakukan proses induksi dan pengujian kebenaran secara koresponden adalah fakta yang mutakhir cara kerja dari penelitian Empiris ini dengan pengumpulan data yang diperoleh langsung dari lapangan sehingga data tersebut sesuai dengan fakta yang terdapat di lapangan. Kesimpulan yang dapat diambil dari permasalahan adalah Pertama, Pembayaran THR di PTP Nusantara XI-PG Djatiroto telah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan. Kedua Pembayaran THR di PTP Nusantara XI - P.G. Djatiroto tidak terdapat kendala-kendala yang penting menyangkut pembayaran THR, namun demikian terdapat beberapa persoalan. Berdasarkan informasi dari serikat pekerja di PTP Nusantara XI – P.G. Djatiroto, beberapa persoalan itu antara lain: Tuntutan besaran nominal bagi pekerja borongan menghendaki pembayaran THR jumlahnya disamakan dengan pekerja tetap. Hal ini disebabkan beberapa faktor diantaranya keterbatasan pendidikan Sumberdaya Manusia Pekerja disamping karena kurangnya komunikasi serikat pekerja dengan pekerja borongan sebagai pekerja tidak tetap, Jadwal pembayaran THR terlambat karena faktor kesiapan administrasi yang tidak optimal. Adapun saran dari penulis adalah Dalam pencapaian pemenuhan penerimaan Tunjangan Hari Raya untuk pekerja borongan dengan harapan dapat terciptanya komunikasi yang efektif diharapkan tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam hubungan kerja. Sosialisasi peraturan perundang-undangan termasuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PTP Nusantara XI – P.G. Djatiroto agar pekerja borongan dapat mengetahui hak-haknya termasuk mekanisme penyelesaiannya jika terjadi kendala-kendala tujuannnya agar hal tersebut tidak terulang kembali. Dan kesiapan manajemen perusahaan menjelang pembayaran THR terutama menyangkut kesiapan administrasi sehingga pembayaran THR dapat berlangsung tepat pada waktunya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries080710191023;
dc.subjectIMPLEMENTASI PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYAen_US
dc.titleIMPLEMENTASI PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA TIDAK TETAP DI PTP NUSANTARA XI (PERSERO) – P.G. DJATIROTO BERDASARKAN PERMENAKER NOMOR 04/MEN/1994en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record