ANALISIS YURIDIS PENJATUHAN SANKSI TINDAKAN TERHADAP PELAKU ANAK DALAM TINDAK PIDANA PENCABULAN (PUTUSAN NOMOR:155/PID B/2009/PN.Spg)
Abstract
Anak merupakan sumber daya manusia yang memiliki potensi untuk
meneruskan cita-cita dan perjuangan bangsa. Sebagai aset bangsa maka
diperlukan perlindungan terhadap anak termasuk juga kepada anak yang
berhadapan dengan hukum. Perlindungan pemerintah terhadap anak salah satunya
dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan
Anak, yang merupakan aturan khusus dari KUHP dan KUHAP. Perkara
Nomor:155/PIDB/2009/PN.Spg Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa
dengan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan dituntut dengan
pidana penjara 3 (tiga) tahun dikurangi selama dalam masa tahanan dan denda
Rp 60.000.000,-(enam puluh juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Dalam putusannya hakim menjatuhkan sanksi tindakan kepada tedakwa. Hal ini
menunjukkan adanya ketidaksesuaian putusan hakim dengan ancaman pasal yang
didakwakan. Berdasarkan uraian di atas penulis membahas 2 (dua) permasalahan
yaitu apakah putusan hakim menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa
bertentangan dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak, apakah penjatuhan sanksi tindakan diserahkan kepada
Organisasi Sosial Kemasyarakatan sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 24
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, apabila
terdakwa mengulangi lagi perbuatannya sebelum usia 12 Tahun.
Tujuan yang hendak dicapai oleh penulis adalah untuk menganalisis
putusan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa yang
bertentangan dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan untuk mengetahui kesesuaian penjatuhan sanksi tindakan
yang diserahkan kepada Organisasi Sosial Kemasyarakatan dengan ketentuan
Pasal 24 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, apabila
terdakwa mengulangi lagi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini : tipe penelitian
menggunakan yuridis normatif, pendekatan masalah yang digunakan adalah
Pendekatan Perundang-undangan (statute approach), dan Pendekatan Konseptual
(conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukumnya dilakukan dengan
tahap sebagai berikut mengidentifikasi fakta hukum dan mengeliminir hal-hal
yang tidak relevan dan menetapkan permasalahan yang dibahas, pengumpulan
bahan-bahan hukum, melakukan telaah atas permasalahan yang akan dibahas,
menarik kesimpulan yang menjawab permasalahan yang akan dibahas, memberi
preskripsi berdasarkan argumentasi yang telah dibangun di dalam kesimpulan.
Kesimpulan yang diambil dari skripsi ini adalah 1. Putusan hakim
menjatuhkan sanksi tindakan terhadap terdakwa bertentangan dengan Pasal 82
Undang-Undang Perlindungan Anak karena telah mengenyampingkan Pasal 182
ayat 4 KUHAP. 2. Penetapan memasukkan diserahkan kepada Organisasi Sosial
Kemasyarakatan apabila tedakwa mengulangi lagi perbuatannya sebelum usia 12
tahun tidak sesuai dengan Pasal 24 Undang-Undang Pengadilan Anak ditinjau
dari tujuan pemidanaan dan asas praduga tidak bersalah.
Saran dalam skripsi ini adalah hakim dalam memutus dan mengadili
perkara pidana anak harus mempertimbangkan dengan tepat putusan apa yang
akan dijatuhkan, mengingat anak merupakan penerus bangsa sehingga putusan
hakim tersebut tentunya akan memiliki dampak terhadap perkembangan anak
tersebut selanjutnya, perlu adanya reformasi mengenai perundangan-undangan
yang mengatur masalah anak, terutama mengenai batasan umur bagi anak
sehingga antara undang-undang yang satu dan yang lainnya sinkron. Sedangkan
Undang-undang Pengadilan Anak perlu mengatur mengenai masalah pengulangan
tindak pidana yang dilakukan oleh anak karena di dalam Undang-undang
Pengadilan Anak belum diatur secara tegas mengenai hal tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]