dc.description.abstract | Dasar kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2008 bertujuan
untuk mendukung pengembangan perekonomian dalam suatu daerah dengan
memanfaatkan potensi usaha tani tembakau dan industri hasil tembakau (IHT) beserta
turunannya. Sehingga, tingkat kesejahteraan petani dapat tercapai dengan baik dan
berjalan dengan maksimal, sejalan dengan tingkat penerimaan daerah dari hasil cukai
tembakau.
Kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yaitu hasil penerimaan dari
hasil cukai tembakau total secara keseluruhan, 2% dari penerimaan cukai hasil
tembakau tersebut, akan dialokasikan kembali pada daerah produsen tembakau
berdasarkan jumlah kontribusi cukainya. Alokasi 2% digunakan untuk mendanai: (1)
Peningkatan kualitas bahan baku. (2) Pembinaan industri. (3) Pembinaan lingkungan
sosial. (4) Sosialisasi ketentuan dibidang cukai. (5) Pemberantasan barang kena cukai
ilegal. Pengaturan dana bagi hasil cukai hasil tembakau diimplementasikan dalam
bentuk program dan kegiatan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Kabupaten Jember merupakan satu dari beberapa kabupaten di Jawa Timur
dengan lahan pertanian yang cukup luas khususnya untuk areal pertanian tembakau,
dimana dalam setiap tahunnya mendapatkan DBH CHT dari pemerintah. Optimalisasi
fungsi dan peran antar stakeholders (para pemangku kepentingan, pejabat eksekutif
dan legislative) tentunya memiliki fokus sentral sebagai upaya pengelola, pengatur
dan pengalokasian DBH CHT sangat diperlukan untuk menciptakan dampak positif
kepada masyarakat, kelembagan ekonomi antar stakeholders dan khususnya bagi
petani tembakau di Kabupaten Jember.Tujuan penelitian ini untuk mengetahui konsistensi program dana bagi hasil
cukai hasil tembakau yang dijalankan dengan kegiatan yang dilaksanakan dan
merumuskan strategi pelaksanaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau dengan
bentuk pelaksanaan yang efektif dan optimal. Penelitian ini fokus pada dua analisis
yaitu analisis deskriptif dan AHP.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sinkronisasi kebijakan pelaksanaan
Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) terhadap dinamika kelembagaan
ekonomi stakeholders (petani, industri rokok dan pemangku kebijakan) di Kabupaten
Jember terdapat banyak kendala pada penerapan realita dilapangan, seperti tidak
sinkronnya program dan kegiatan yang disahkan dengan kebutuhan skala prioritas
masyarakat. Faktor kendala yang dihadapi petani yaitu tingkat pengetahuan petani
tentang program tersebut masih minim dan disisi lain kebijakan arah pembangunan
kabupaten jember berfokus kepada pengembangan hasil pertanian sehingga
mengabaikan berkembangnya produktivitas industri hasil tembakau. Kendala yang
lain yaitu rendahnya daya dukung antara satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten
Jember yang mengakibatkan lemahnya kordinasi dalam menjalankan program
kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Evaluasi pentingnya penataan
kelembagaan menjadi salah satu faktor penting penentu tercapainya program dan
kegiatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang telah dirumuskan.
Strategi pelaksanaan kebijakan Dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH
CHT) di Kabupaten Jember didasarkan pada perbandingan (Head To Head) antara
strategic planning dan comprehensive planning. Pendekatan strategic planning
berperan penuh dalam strategi kebijakan peningkatan kualitas bahan baku, karena
dalam usaha tani tembakau, peningkatan kualitas bahan baku menjadi masalah utama
yang harus melibatkan seluruh stakeholder untuk ikut berperan dalam menentukan
kebijakan program dan kegiatan serta implementasi kebijakan tersebut. Selanjutnya
diikuti dengan pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi
ketentuan dibidang cukai dan pemberantasan barang kenak cukai dilakukan dengan
menggunakan pendekatan comprehensive planning. | en_US |