PENGAJUAN IZIN IKRAR TALAK YANG DITOLAK KARENA TIDAK MEMENUHI KUALIFIKASI SURAT PERMOHONAN
Abstract
Perkawinan merupakan suatu peristiwa yang sangat penting dalam
kehidupan manusia. Untuk mewujudkan harapan dan keinginan dalam pernikahan
tersebut, kadangkala banyak sekali rintangan dan godaan yang harus dihadapi oleh
pasangan suami istri tersebut. Suami-istri yang mampu melewati rintangan dan
cobaan tersebut dengan saling mencintai, saling percaya dan sabar maka akan
langgeng pernikahan mereka, namun ada juga suami istri yang tidak mampu untuk
melewati berbagai rintangan dan godaan tersebut dan akhirnya pecahlah mahligai
pernikahan yang telah dibangun dan lebih memilih perceraian sebagai jalan yang
terbaik bagi semuanya.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah: Apakah syarat-syarat
yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan ikrar talak. Permasalahan
kedua yaitu Apakah pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung menyatakan
permohonan izin ikrar talak tidak dapat diterima.
Tujuan penulis dalam pengerjaan skripsi ini yaitu untuk mengetahui dan
memahami syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam mengajukan izin ikrar
talak.,serta mengetahui dan memahami pertimbangan hukum hakim Mahkamah
Agung tidak mengabulkan permohonan izin ikrar talak.
Penulisan skripsi ini, menggunakan tipe penelitian yang bersifat yuridis
normative serta menggunakan beberapa metode pendekatan yaitu menggunakan
metode pendekatan undang-undang (statute approach) dan menggunakan studi
kasus(case study).Sedangkan untuk bahan hukum, penulis menggunakan 2 (dua)
yaitu, bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa yang digunakan
dalam penulisan ini yaitu metode deduktif.
Adapun hasil dari penulisan ini Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam
mengajukan permohonan ikrar talak adalah sebagai berikut :identitas para pihak
harus jelas (nama, tempat/tanggal lahir, Agama, pekerjaan dan alamat), posita
(dasar permohonan/alasan permohonan ikrar talak harus dibuat dengan detail) dan
petitumnya (tuntutan) juga harus dibuat sedetail-detailnya agar permohonan
pengajuan talak tidak kabur(obsecure libeil) dan dapat diterima oleh Pengadilan
Agama, yang kedua adalah Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Agung dalam perkara No. 184 K/AG/2009, yang menyatakan permohonan ikrar talak tidak
dapat diterima telah tepat dan benar menurut hukum yang berlaku. Permohonan
ikrar talak yang diajukan ke Pengadilan Agama dengan alasan telah terjadi
perselisihan dan pertengkaran terus-menerus harus dibuktikan secara yuridis
sesuai dengan kebenaran materiil.
Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis memberi saran yaitu
Permohonan ikrar talak dengan alasan adanya perselisihan dan pertengkaran
secara terus menerus dalam penyusunan surat permohonannya harus dibuat
sedetail mungkin, sehingga dapat terbukti apa yang menjadi penyebab dan
terjadinya pertengkaran secara terus menerus yang tidak akan hidup rukun
kembali dapat dikabulkan dan Hakim dalam membuat pertimbangan hukum
hendaknya selalu berpegang teguh kepada peraturan perundang-undangan serta
fakta-fakta yang terungkap di muka sidang sehingga kebenaran dan keadilan yang
diharapkan oleh para pencari keadilan di Pengadilan dapat terpenuhi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6243]