Show simple item record

dc.contributor.authorMOHAMMAD IHSAN
dc.date.accessioned2014-01-29T13:06:38Z
dc.date.available2014-01-29T13:06:38Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM050710101062
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27162
dc.description.abstractPutusnya perkawinan karena perceraian akan menimbulkan akibat hukum terhadap orang tua atau anak dan harta perkawinan. Seperti dalam Putusan Pengadilan Agama Lumajang yang memutus sengketa perkara gugatan harta bersama dalam perkawinan Nomor :1191/Pdt.G/2009/PA.Lmj. Pada kasus ini perkawinan berlangsung antara penggugat dan tergugat selama 26 tahun, telah berhasil mengumpulkan dan memperoleh harta bersama yang belum dibagi dan hal ini sudah menjadi asas kepatutan hukum harta bersama itu harus dibagi dua. Menurut Pasal 35 ayat 1 Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Berdasarkan uraian pada latar belakang tersebut, diperoleh beberapa permasalahan : 1) Apakah permohonan sita jaminan selalu dikabulkan oleh hakim dalam perkara perceraian ? 2) Apakah harta bersama dalam permohonan sita jaminan masih dapat dimanfaatkan oleh pihak yang bersengketa apabila terjadi perceraian? dan 3) ratio recidendi hakim dalam mengabulkan permohonan sita jaminan terhadap pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian (Studi Putusan Nomor : 1191/Pdt.G/2009/PA.Lmj) ? Tujuan umum penulisan ini adalah : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya hukum perkawinan. Tujuan khusus adalah : untuk mengetahui dan menganalisis penetapan sita marital selalu dikabulkan oleh hakim dalam perkara perceraian, pemanfaatan harta bersama dalam sita marital, dan ratio recidendi hakim dalam mengabulkan sita marital terhadap pembagian harta bersama apabila terjadi perceraian dengan melakukan studi putusan Nomor 1191/Pdt.G/2009 PA.Lmj. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Untuk menarik kesimpulan dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Dalam pembahasan antara lain diuraikan yang diperoleh bahwa alasan hakim dalam mengabulkan penetapan sita marital dalam perceraian pada prinsipnya sesuai dengan tujuan dari sita marital, yaitu bertujuan untuk membekukan atau menjamin agar barang yang disita berupa harta bersama tidak dipindahtangankan Sita marital sebagai bentuk penyitaan yang diletakan atas harta sengketa atau harta kekayaan berupa harta bersama sifatnya masih berupa sita persiapan (permulaan) dapat dikatakan bersifat temporer. Rasio Desidendi dalam putusan Nomor : 1191/Pdt.G/2009/PA.Lmj adalah terhadap harta bersama pengugat dan tergugat telah dilakukan sita marital. Pengadilan dalam mengesahkan sita marital tersebut menyangkut alasan penggugat agar harta bersama (gono-gini) selama putusan belum dijatuhkan tidak dihilangkan, diperjual belikan atau dipindah tangankan oleh tergugat Saran dari penulisan hukum ini : Pertama, Hendaknya hakim dalam putusanya memberikan pertimbangan hukum yang jelas menyangkut substansi jenis sita. Dalam putusan Nomor : 1191/Pdt.G/ 2009/PA.Lmj penggugat mengajukan gugatan sita marital, namun hakim menjatuhkan sita jaminan. Dijatuhkannya sita jaminan dalam hal ini karena gugatan penggugat adalah terpisah dari gugatan perceraian. Dengan demikian masyarakat dapat mengerti dan memahami makna sita marital dan sita jaminan sehingga terjadi kesalahan dalam mengajukan gugatan menyangkut substansi sita marital dan sita jaminan. Kedua, Perlu adanya kepastian hukum, apakah penyitaan yang dilakukan dalam sita marital yang dikabulkan dalam putusan dinyatakan sah dan berharga, sebab apabila dinyatakan sah dan berharga terhadap sita marital tersebut, maka akan ditingkatkan menjadi sita eksekutorial, sedangkan sita marital hanya bersifat untuk menyimpan atau membekukan harta bersama yang disengketakan, sehingga berakhirnya sita marital cukup dengan mengabulkan gugatan perceraian atau dikabulkannya pembagian harta bersama, yang kemudian berdasarkan putusan tersebut telah dilaksanakan pembagian harta bersamanya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries050710101062;
dc.subjectHUKUM PENERAPAN SITA JAMINANen_US
dc.titleAKIBAT HUKUM PENERAPAN SITA JAMINAN TERHADAP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA APABILA TERJADI PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA LUMAJANG (Putusan Nomor :1191/Pdt.G/2009/PA.LMJ)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record