dc.description.abstract | Anak yang berkonflik dengan hukum selalu menjadi sorotan, terutama dari
perspektif masyarakat yang gelisah dan resah akibat perilaku anak yang sering
disebut nakal. Hal tersebut dapat terjadi dikarenakan adanya pengaruh kemajuan
IPTEK, kemajuan budaya, dan perkembangan pembangunan pada umumnya
sehingga bukan hanya orang dewasa yang melakukan pelanggaran hukum, akan
tetapi anak-anak juga terjebak melanggar norma hukum dan menjurus pada
tindakan kriminal, seperti : pemakaian narkotika, pemerkosaan, pencurian,
penganiayaan dan sebagainya. Seperti halnya dalam Putusan Pengadilan No.
112/pid.b/sus/2011/PN.MKD. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Pertama
Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah sesuai dengan
fakta yang terungkap di persidangan, Kedua Apakah putusan hakim terhadap anak
sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sudah sesuai dengan
tujuan pemidanaan anak.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim
dalam menjatuhkan putusan terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian
dengan pemberatan dan untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim terhadap
anak apakah sudah sesuai dengan tujuan pemidanaan anak.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif; pendekatan masalah berupa pendekatan perundang-undangan
(statute approach), studi kasus (case study), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach); bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum
primer dan bahan hukum sekunder; serta analisis bahan hukumnya bersifat
preskriptif yang didasarkan pada norma-norma dan aturan hukum.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah sebagai berikut : Dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pada pelaku anak berdasarkan
pertimbangan yuridis dan nonyuridis. Pidana penjara selama 2 bulan dinilai hanya
sebagai pidana yang bersifat pembalasan dan tidak memperhatikan masa depan
serta kepentingan terbaik bagi anak. Adapun saran dari penulis dalam skripsi ini adalah Khusus untuk menangani kasus anak nakal (juvenile delinquen) seharusnya
diserahkan kepada polisi, jaksa, hakim khusus menangani kasus anak yang secara
kapasitas benar-benar memahami anak, sanksi pidana benar-benar dijadikan
sebagai upaya terakhir (ultimum remidium), sehingga anak tidak hanya jera namun
juga mempunyai nilai manfaat bagi perkembangan anak kelak yang bersifat
edukatif serta tidak mengabaikan rasa keadilan terhadap masyarakat pada
umumnya. | en_US |