dc.description.abstract | Perkawinan poligami menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam menuntut suami untuk
memberikan keadilan secara lahir dan batin kepada para isterinya. Keadilan secara
batin sukar untuk ditakar, karena itu berasal dari pribadi masing-masing pihak.
Sedangkan keadilan secara lahir berupa materi atau harta benda setidaknya dapat
dilihat dalam pemenuhan kebutuhan hidup oleh suami kepada para isteri-isterinya.
Percampuran harta dalam perkawinan akan semakin rumit dan dapat
menimbulkan sengketa jika suami melakukan poligami. Hal ini dikarenakan harta
yang dihasilkan dan dimiliki oleh suami tidak hanya bercampur dengan seorang
isteri saja, tetapi juga bercampur dengan isteri-isterinya yang lain. Permasalahan
bisa saja timbul karena harta bersama tidak hanya dihasilkan oleh suami saja,
tetapi harta benda yang dihasilkan isteri selama masa perkawinan juga termasuk di
dalamnya. Sehingga ada beberapa harta bersama di dalam poligami.
Penulisan skripsi ini berjudul, “KAJIAN YURIDIS AKIBAT HUKUM
DARI PERKAWINAN POLIGAMI TERHADAP HARTA BERSAMA”,
bertujuan khusus untuk : 1) Untuk mengkaji dan memahami bagaimana konsep
percampuran harta bersama dalam perkawinan poligami; 2) Untuk mengkaji dan
memahami bagaimana status hukum harta bersama suami dengan salah satu
isterinya terhadap isteri yang lain; dan 3) Untuk mengkaji dan memahami
bagaimana pembagian harta bersama jika suami yang berpoligami bercerai dengan
salah satu isterinya.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah dengan cara
mengkaji aturan hukum seperti Undang-undang, peraturan-peraturan dan literaturliteratur
yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan dengan
permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini. Dengan demikian,
penelitian skripsi ini bersifat yuridis normatif. Bahan yang dipakai adalah bahan
hukum primer, sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum bersifat
deduktif.
Hasil penelitian yang dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kedudukan
isteri kedua, ketiga dan keempat dalam perkawinan poligami akibat perceraian
tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri
pertama. Isteri ketiga dan keempat tidak mempunyai hak atas harta bersama dari
perkawinan suami dengan isteri pertama dan kedua. Sedangkan isteri keempat
tidak mempunyai hak atas harta bersama dari perkawinan suami dengan isteri
pertama, kedua dan ketiga.
Saran yang dapat disumbangkan dalam skripsi ini adalah pertama suami
harus mempertimbangkan jika ingin melakukan perkawinan poligamo dan
perkawinan poligami juga perlu izin isteri. Dan jika salah satu isteri meminta cerai
dan meminta harta bersama, suami wajib untuk mempertimbangkan kepada isteriisterinya,
agar tidak terjadi perselisihan dan juga perlu konsultasi dengan
pengacara. | en_US |