WEWENANG BUPATI JEMBER DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 40 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT
Abstract
Kesehatan bagi masyarakat merupakan hal terpenting dalam kehidupan suatu negara. Tingkat kesehatan masyarakat yang baik merupakan gambaran suatu keberhasilan dan tingkat kemakmuran suatu negara. Kesehatan masyarakat bisa dikatakan sebagai hak asasi manusia. Program Jaminan Kesehatan Masyarakat memberikan perlindungan sosial di bidang kesehatan untuk menjamin masyarakatmiskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Pusat agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi. Iuran bagi masyarakat miskin dan tidak mampu dalam Program Jaminan Kesehatan Masyarakat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhadap peserta menjadi tanggung jawab dan dilaksanankan bersama oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota berkewajiban memberikan kontribusi sehingga menghasilkan pelayanan yang Optimal. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain: untuk memenuhi syarat syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung jawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang undang
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]