Show simple item record

dc.contributor.authorDEDI YANUAR CHUSTIANTONO
dc.date.accessioned2014-01-29T04:50:52Z
dc.date.available2014-01-29T04:50:52Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM070710101233
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/27043
dc.description.abstractArbitrase merupakan suatu alternatif dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan. Arbitrase menjadi alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang paling formal. Para pelaku bisnis seringkali memasukkan klausula arbitrase dalam perjanjian bisnisnya. Karena arbitrase diyakini banyak memiliki kelebihan dibandingkan pengadilan antara lain keahlian arbiternya, bersifat rahasia, waktu yang lebih singkat serta biaya cenderung lebih murah. Pengertian arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif penyelesaian sengketa adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam praktik peradilan di Indonesia, seringkali dijumpai kerancuan dan ketidak konsistenan tentang pilihan yuridiksi. Pengadilan seringkali memeriksa dan mengadili suatu perkara, padahal berdasarkan kontrak yang ada telah menetapkan lembaga arbitrase sebagai tempat penyelesaian sengketa. Maka dalam hal ini penulis mengangkat judul “PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIFPENYELESAIAN SENGKETA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya No. 162/PDT.G/2008/PN.SBY)” Rumusan masalah meliputi 3 (tiga) hal. Pertama, apakah hakim mempunyai kewenangan menilai isi perjanjian yang didalamnya terdapat klausula arbitrase. Kedua, apakah Pengadilan negeri berwenang membatalkan putusan arbitrase menurut Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Ketiga, apa pertimbangan hukum hakim dalam memutus perkara No. 162/PDT.G/2008/PN.SBY. Tujuan dari penulisan skripsi ini meliputi tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum diantaranya untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum, salah satu bentuk penerapan ilmu yang telah diperoleh selama perkuliahan dalam kehidupan bermasyarakaten_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101233;
dc.subjectArbitraseen_US
dc.titlePEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE OLEH PENGADILAN NEGERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETAen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record