dc.description.abstract | Partai Politik adalah wadah bagi aspirasi rakyat untuk menyuarakan
kepentingan rakyat terhadap penguasa, yang pada dasarnya penguasa adalah
Presiden sebagai kepala negara yang notabene dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum yang bersifat rahasia. Partai Politik merupakan suatu wadah dan
sarana untuk menyatakan bebebasan berpendapat akan tetapi kebebasan
berpendapat itu harus sesuai dengan ketentuan undang-undang sehingga
peruntukannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan pada akhirnya. Dapat kita
lihat perjalanan partai politik dari awal kemerdekaan sampai sekarang banyak
sekali lika-liku yang dihadapi dalam acara pembuaran partai politik itu
diantaranya, Pembubaran Partai PKI, Pembubaran Masjumi, Pembubaran PSI dan
Pembekuan Partai Murba adapaun cara-cara yang dipakai adalah dengan
menggunakan Keppres yang langsung dilayangkan kepada partai tersebut.
Dengan perkembangan sistem ketatanegaraan ini dapat Berdasar itu maka dapat
diambil suatu permasalahan :
1. Bagaimana Hukum Acara Pembubaran Partai Politik di Indonesia
diatur Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008?
2. Apa Akibat Hukum Yang Timbul dari Pengaturan Tentang Legal
Standing Pemohon Dan Termohon Menurut Pasal 3 Peraturan
Mahkamah Konstitusi No. 12 Tahun 2008 ?
3. Bagaimana seharusnya Hukum Acara pembubaran Partai Politik di
Indonesia diatur kedepan?
Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan
khusus. Tujuan umum dalam penulisan skripsi ini yaitu: untuk memenuhi syarat
yang diperlukan guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum
Universitas Jember, Sedangkan tujuan khususnya yaitu untuk mengetahui dan
mengkaji permasalahan yang diangkat dalam skripsi ini. | en_US |