Show simple item record

dc.contributor.authorRIZA VALENTINAWATI
dc.date.accessioned2014-01-29T02:07:06Z
dc.date.available2014-01-29T02:07:06Z
dc.date.issued2014-01-29
dc.identifier.nimNIM070710101084
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26948
dc.description.abstractSalah satu bentuk sarana pengangkutan adalah sarana angkutan laut melalui kapal laut. Demikian halnya dengan pelaksanaan pengangkutan laut di wilayah Ketapang, Kabupaten Banyuwangi yang melayani rute penyeberangan penumpang dari wilayah pulau Jawa (Ketapang) ke pulau Bali (Gilimanuk). Setiap penumpang yang akan menyeberang harus membeli tiket yang didalamnya sudah termasuk pembayaran premi asuransi atas terjadinya resiko kecelakaan di laut oleh PT. Jasa Rahaja (Persero). Selanjutnya akan diuraikan mengenai tanggung jawab perusahaan asuransi terhadap penumpang yang memiliki tiket akibat terjadinya kecelakaan kapal laut yang dilakukan oleh PT. Jasa Raharja (Persero) di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Berdasarkan latar belakang di atas, penulis ingin mengkaji dan menuangkan hal tersebut dalam bentuk penulisan skripsi dengan judul : “Tanggung Jawab PT. Asuransi Jasa Rahaja Terhadap Penumpang Akibat Terjadinya Kecelakaan Kapal Laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi” Permasalahan dalam skripsi ini meliputi 2 (dua) hal yaitu (1) Bagaimana tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal terhadap penumpang pengangkutan laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi ? dan (2) Bagaimanakah bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi klaim atas kecelakaan kapal pada PT Jasa Raharja (Persero) oleh penumpang pengangkutan laut ? Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : untuk memenuhi syarat-syarat dan tugas guna mencapai gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, menambah wawasan ilmu pengetahuan dalam bidang hukum khususnya Hukum Asuransi dalam hal tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal terhadap penumpang pengangkutan laut di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, maka metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan masalah pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder serta bahan non hukum sebagai penunjang. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain bahwa tanggung jawab PT. Jasa Raharja (Persero) akibat terjadinya kecelakaan kapal terhadap penumpang pengangkutan laut di pelabuhan ketapang, banyuwangi adalah perlindungan kerugian akibat kecelakaan, melalui PT. Jasa Raharja (Persero) santunan dibayarkan kepada anggota masyarakat yang mengalami kecelakaan atau musibah saat menggunakan kendaraan angkutan umum tersebut. Masyarakat berhak mendapat santunan jika terjadi kecelakaan saat perjalanan baik berupa luka-luka, cacat dan meninggal dunia, melalui prosedur yang telah ditetapkan. Pada dasarnya isi dari perjanjian atau kontrak antara pihak Jasa Raharja melalui ASDP Ketapang sudah ada dan tertuang dalam tiket penyeberangan penumpang yang berlaku untuk sekali jalan. Tiket tersebut juga sebagai tanda bukti telah dibayarkannya premi untuk asuransi kepada PT. Jasa Raharja, sehingga penumpang berhak untuk memperoleh perlindungan selama penyeberangan rute Ketapang-Gilimanuk. Bentuk penyelesaian sengketa apabila terjadi klaim atas kecelakaan kapal pada PT. Jasa Raharja (Persero) oleh penumpang pengangkutan laut adalah dengan diberikannya para pihak korban untuk mengajukan klaim. Mengenai tuntutan ganti rugi atas santunan PT. Jasa Raharja (Persero) harus diajukan dalam waktu tertentu (enam bulan sesudah terjadinya kecelakaan). Diluar waktu itu akan mengakibatkan gugurnya hak atas ganti rugi atau santunan jasa raharja atau kadaluwarsa atau karena tiadanya hubungan hukum atau tidak dijamian oleh Undang-undang No. 33 dan 34 Tahun 1964 atau PT. Jasa Raharja (Persero). Saran yang dapat diberikan antara lain hendaknya perlu ada prosedur pengajuan klaim asuransi Jasa Raharja yang lengkap dan jelas, sehingga masyarakat mengerti bagaimana proseduralnya. Pengelolaan jaminan sosial oleh PT Jasa Raharja diterapkan sistem gotong royong yang merupakan unsur pokok dari falsafah hidup dan kepribadian bangsa Indonesia. Berpedoman kepada falsafah gotong royong tersebut, maka pemerintah Indonesia menjalankan program jaminan sosial melalui pola mekanisme asuransi sosial.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries070710101084;
dc.subjectPT. ASURANSI JASA RAHARJA, PENUMPANG KAPAL LAUTen_US
dc.titleTANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI JASA RAHARJA TERHADAP PENUMPANG AKIBAT TERJADINYA KECELAKAAN KAPAL LAUT DI PELABUHAN KETAPANG BANYUWANGIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record