KEDUDUKAN HUKUM KREDITUR PEMEGANG HAK JAMINAN ATAS RESI GUDANG
Abstract
Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan barang yang disimpan di
suatu gudang. Resi Gudang sebagai salah salah satu bentuk jaminan merupakan
jalan keluar dari terbatasnya modal petani dan pengusaha bidang pertanian dalam
mencairkan kredit demi pengembangan usaha. Skripsi ini membahas mengenai
Kedudukan Hukum Kreditur Pemegang Hak Jaminan Atas Resi Gudang. Penulis
mengangkat permasalahan mengenai bentuk kedudukan hukum kreditur sebagai
pemegang Hak Jaminan atas Resi Gudang, akibat hukum yang timbul atas
perjanjian kredit dengan jaminan Resi Gudang, dan upaya yang dilakukan untuk
mengurangi resiko penurunan nilai barang yang tidak sesuai lagi dengan nilai
barang yang tertera pada perjanjian Hak Jaminan Atas Resi Gudang.
Terdapat dua tujuan penulisan yang ingin dicapai dalam penulisan skripsi
ini yaitu tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari skripsi ini adalah
untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Sedangkan tujuan
khusus dari skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami bentuk
kedudukan hukum terhadap kreditur pemegang hak jaminan resi gudang. Metode
penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah penelitian yuridis
normatif suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk
menemukan, mengembangkan, dan menguji kebenaran sebab nilai ilmiah suatu
penelitian skripsi tidak lepas dari metodologi penelitian. Terdapat 2 (dua) metode
pendekatan masalah yang digunakan dalam skripsi ini yaitu pendekatan
Perundang-Undangan dan Pendekatan konseptual.
Dalam penelitian skripsi, peneliti menggunakan bahan hukum primer,
bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Hasil analisis bahan hukum
tersebut kemudian dibahas dalam suatu bentuk kesimpulan dengan menggunakan
metode deduktif, yaitu suatu metode berpangkal dari Hal yang bersifat khusus
atau suatu pengambilan kesimpulan dari pembahasan mengenai permasalahan
yang bersifat umum menuju permasalahan yang bersifat khusus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kreditur Pemegang Hak Jaminan
atas Resi Gudang berkedudukan sebagai kreditur preferen sebagai pemegang
jaminan kebendaan karena Hak Jaminan atas Resi Gudang sebagai perjanjian
jaminan kebendaan mempunyai prinsip absolut/mutlak terdapat pada Pasal 1
angka 9 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip droit de suite terdapat pada
Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip droit de preference
terdapat Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip spesialitas
terdapat pada Pasal 1 angka 7 jo Pasal 4 ayat (1), (2) dan Pasal 14 ayat (2)
Undang-Undang Sistem Resi Gudang dan publisitas terdapat pada didalam pasal
13 Undang-Undang Sistem Resi Gudang, prinsip akibat hukum timbul karena
adanya perikatan maupun perjanjian antara para pihak karena setiap perjanjian
yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pembuatnya,
Upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko penurunan nilai barang yang
tidak sesuai lagi dengan nilai barang yang tertera pada perjanian jaminan Resi
Gudang adalah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit dengan
agunan Resi Gudang.
Penulis juga sampaikan saran-saran yaitu Kreditur sebagai penerima Hak
Jaminan Atas Resi Gudang sebaiknya meneliti objek jaminan resi gudang yang di
jadikan agunan sehingga kedudukan hukum Kreditur Hak Jaminan Atas Resi
Gudang dapat terlindungi. Guna menghindari akibat hukum yang tidak diinginkan
hendaknya dalam pembuatan perjanjian kredit dengan agunan Resi Gudang
Kreditur maupun Debitur menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan
persayaratan kredit secara jelas mengenai hak dan kewajiban para pihak, kreditur
sebagai pemberi kredit dengan jaminan Resi Gudang sebaiknya mempunyai staf
yang memang ahli dibidang penilaian barang komoditi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]