AKIBAT HUKUM KAWIN KONTRAK TERHADAP KEDUDUKAN ANAK a
Abstract
Perkawinan merupakan peristiwa yang dilaksanakan oleh seorang pria dan
seorang wanita dewasa, dengan tujuan untuk menciptakan keluarga bahagia dan
melanjutkan keturunan. Dasar hukumnya adalah pasal 1 Undang-Undang Nomor
1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Akibat adanya suatu perkawinan akan timbul
hubungan hukum antara suami dengan istri, dan antara orang tua (suami-istri
tersebut) dengan anak-anak hasil perkawinan tersebut.
Kawin kontrak adalah suatu pernikahan yang dilakukan oleh seorang pria
dan seorang wanita dan jangka waktunya disepakati oleh keduanya. Apabila batas
waktu kawin kontrak berakhir, maka secara otomatis perkawinan tersebut akan
berakhir pula. Mengingat masih banyak dijumpai kasus kawin kontrak di
lingkungan masyarakat dan yang sering menjadi korban adalah anak-anak hasil
kawin kontrak tersebut, maka penulis tertarik untuk mengkaji, meneliti, dan
membahasnya dalam suatu karya tulis ilmiah yang berbentuk skripsi yang
berjudul: “AKIBAT HUKUM KAWIN KONTRAK TERHADAP
KEDUDUKAN ANAK”
Rumusan masalah dalam skripsi ini meliputi dua hal yaitu: Pertama,
Apakah kawin kontrak diperbolehkan oleh UU No 1 Tahun 1974? Kedua,
Apakah Akibat Hukum kawin kontrak terhadap kedudukan anak?
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memahami legalitas
(keabsahan) praktek kawin kontrak ditinjau dari UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan serta untuk mengetahui akibat hukum kawin kontrak terhadap
kedudukan anak.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode deduktif, yaitu berpangkal dari
prinsip-prinsip dasar kemudian menghadirkan obyek yang diteliti, dengan kata
lain, berpangkal dari prinsip-prinsip umum menuju prinsip-prinsip khusus.
Selanjutnya, tipe penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif.
Penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan
Undang-Undang (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua UndangUndang
dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang
ditangani.
Sumber bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer bersifat
autoritatif, yang terdiri dari peraturan perundang-undangan, catatan-catatan resmi
atau risalah dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dan putusanputusan
hakim. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penulisan skripsi
ini adalah buku teks dan internet, yang bersifat menjelaskan bahan hukum primer.
Hasil pengkajian skripsi ini menunjukkan bahwa fakta di lapangan masih
terjadi kawin kontrak, dan menimbulkan dampak negatif terhadap anak hasil
kawin kontrak tersebut, terutama aspek psikis perkembangan kepribadian anak
dan aspek psiko-sosiologis kesulitan hidup dalam masyarakat.
Kawin kontrak bertentangan dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan. Namun demikian memang belum ada pasal yang mengaturnya secara
eksplisit, terutama perihal sanksi pidana yang sesuai bagi pihak-pihak yang
terlibat dalam pelaksanaan kawin kontrak tersebut.
Saran yang dapat diberikan penulis yaitu perlu segera dibuat aturan hukum
yang tegas yang di dalamnya memuat larangan terhadap kawin kontrak dan sanksi
pidana yang sesuai bagi para pelaku kawin kontrak, supaya timbul efek jera.
Collections
- UT-Faculty of Law [6257]