ASAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA
Abstract
Penyelenggaraan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan
merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan
perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi
kemampuan keuangan negara, Indonesia seperti halnya berbagai negara
berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan
funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih
terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal.
Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan
disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada
tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan
kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan
produktivitas nasional.
Hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara
pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat,
bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan
industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah
ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik
dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun
peraturan perundang-undangan.
Perselisihan industrial yang terjadi dapat mengenai hak yang telah ditetapkan atau
dapat juga mengenai keadaan ketenagakerjaan/syarat-syarat kerja yang belum
ditetapkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama atau
peraturan perundang-undangan. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan
perselisihan seperti faktor dari luar dan dalam. Faktor dari luar seperti adanya
perbedaan kepentingan antara para pihak, perbedaan terhadap penafsiran terhadap
pelaksanaan ketentuan undng-undang ; sedangkan faktor dari dalam seperti factor
produksi suatu perusahaan yang kurang mendukung, manejemen tempat bekerja
kurang dikeleola dengan baik. Dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian
perselisihan Hubungan Industrial ada beberapa cara yang dapat dipergunakan
antara lain melalui Pengadilan dan diluar pengadilan. Melalui pengadilan yakni
dengan adanya Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan dengan di luar
pengadilan ada beberapa yang dapat dipergunakan sesuai dengan yang diatur
dalam ADR ( Alternative Dispute Resolution ) seperti: negosiasi/ bipartit,
mediasi, konsilisasi, dan arbitrase.
Collections
- MT-Science of Law [333]