• Login
    View Item 
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    •   Home
    • MASTER THESES (Koleksi Tesis)
    • MT-Science of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    ASAS PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DALAM UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA

    Thumbnail
    View/Open
    A (119)A_1.pdf (464.5Kb)
    Date
    2014-01-29
    Author
    I GUSTI KETUT ADI ADNYANA, S.H.
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Penyelenggaraan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan merupakan salah satu tanggung jawab dan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Sesuai dengan kondisi kemampuan keuangan negara, Indonesia seperti halnya berbagai negara berkembang lainnya, mengembangkan program jaminan sosial berdasarkan funded social security, yaitu jaminan sosial yang didanai oleh peserta dan masih terbatas pada masyarakat pekerja di sektor formal. Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan risiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan produktivitas nasional. Hubungan industrial, yang merupakan keterkaitan kepentingan antara pekerja/buruh dengan pengusaha, berpotensi menimbulkan perbedaan pendapat, bahkan perselisihan antara kedua belah pihak. Perselisihan di bidang hubungan industrial yang selama ini dikenal dapat terjadi mengenai hak yang telah ditetapkan, atau mengenai keadaan ketenagakerjaan yang belum ditetapkan baik dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama maupun peraturan perundang-undangan. Perselisihan industrial yang terjadi dapat mengenai hak yang telah ditetapkan atau dapat juga mengenai keadaan ketenagakerjaan/syarat-syarat kerja yang belum ditetapkan dalam perjanjian kerja,peraturan perusahaan, perjanjian kerjasama atau peraturan perundang-undangan. Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan perselisihan seperti faktor dari luar dan dalam. Faktor dari luar seperti adanya perbedaan kepentingan antara para pihak, perbedaan terhadap penafsiran terhadap pelaksanaan ketentuan undng-undang ; sedangkan faktor dari dalam seperti factor produksi suatu perusahaan yang kurang mendukung, manejemen tempat bekerja kurang dikeleola dengan baik. Dalam UU No.2 tahun 2004 tentang Penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial ada beberapa cara yang dapat dipergunakan antara lain melalui Pengadilan dan diluar pengadilan. Melalui pengadilan yakni dengan adanya Pengadilan Hubungan Industrial, sedangkan dengan di luar pengadilan ada beberapa yang dapat dipergunakan sesuai dengan yang diatur dalam ADR ( Alternative Dispute Resolution ) seperti: negosiasi/ bipartit, mediasi, konsilisasi, dan arbitrase.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/26907
    Collections
    • MT-Science of Law [343]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository