dc.description.abstract | Koperasi tidak selamanya sukses dalam menjalankan usaha karena
adanya masalah intern yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dengan
cepat. Nasib para anggota menjadi terkatung-katung yang dapat menimbulkan
pemikiran tidak baik para anggota terhadap koperasi dan pengurusnya.
Pemerintah berhak melakukan pembubaran koperasi sesuai alasan-alasan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994. Kewenangan pemerintah tersebut
selanjutnya didelegasikan kepada pejabat tertentu untuk menegakan peraturan
perundang-undangan. Pada pembubaran koperasi oleh pemerintah dapat
menimbulkan akibat hukum tertentu. Akibat hukum pembubaran koperasi oleh
pemerintah berbeda dengan pembubaran koperasi oleh rapat anggota.
Berdasarkan uraian diatas, maka penulis tertarik untuk membahas hal tersebut
dalam karya ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul “AKIBAT HUKUM
PEMBUBARAN KOPERASI OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 1994” Permasalahan yang hendak dibahas adalah mengenai alasan-alasan yuridis untuk membubarkan koperasi. Hal ini baik melalui rapat anggota yang lebih ditekankan lagi melalui pemerintah serta mekanisme yang diatur didalamnya. Permasalahan yang kedua adalah bagaimana pertanggungjawaban koperasi terhadap pihak ketiga setelah koperasi dibubarkan. Mengenai simpanan-simpanan anggota yang masih ada dalam koperasi.
Penyusunan skripsi ini bertujuan adalah untuk mengkaji dan menganalisis
permasalahan yang menjadi pokok pembahasan dalam skripsi ini. Untuk
menemukan, mengembangkan menguji kebenaran terhadap kedua permasalahan
dalam skripsi ini. Hal demikian yang nantinya dapat menghadirkan suatu karya
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabakan secara ilmiah. metode penelitian meliputi tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif (legal research), pendekatan masalah adalah Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum penyusunan skripsi ini menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum dengan beberapa tahapan yang kemudian hasil analisis bahan penelitian tersebut kemudian diuraikan dalam pembahasan guna menjawab permasalahan yang diajukan hingga sampai pada kesimpulan. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah bahwa alasan-alasan yuridis untuk membubarkan koperasi tercantum dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 adalah Koperasi tersebut tidak dapat memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan, kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan lain-lain. Kemudian pertanggungjawaban koperasi terhadap pihak ketiga adalah bahwa anggota hanya menanggung kerugian hanya terbatas pada simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan yang dimilikinya. Sisa kekayaan koperasi ini yang nantinya akan
digunakan untuk penyelesaian pembubaran koperasi oleh tim penyelesai sesuai
ketentuan yang ada dalam Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994.
Sisa kekayaan koperasi yang pertama akan digunakan untuk pelunasan hutang
dan pertanggungjawaban terhadap pihak ketiga. Apabila masih ada sisa kekayaan
dari penyelesaian pembubaran tersebut maka anggota koperasi yang bersangkutan
akan mendapat pengembalian simpanan dengan nilai yang wajar.
Saran dalam skripsi ini adalah hendaknya para pihak yang terkait dengan
pembubaran koperasi lebih teliti sebelum menyatakan bahwa koperasi
dibubarkan. Pejabat yang bersangkutan terlebih dahulu mempertimbangkan
secara objektif segala aspek serta harus meneliti dengan cermat atas kondisi
koperasi secara menyeluruh, termasuk aset yang dimilikinya. Saran yang kedua
tanggung jawab koperasi terhadap pihak ketiga diharapkan harus berurutan sesuai
prosedur yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan koperasi
maupun anggota dalam menjalankan tugas-tugas tanggung jawabnya. | en_US |